Suara.com - Di tengah memanasnya suhu politik akibat gelombang demonstrasi di berbagai kota besar, Presiden Prabowo Subianto akhirnya angkat bicara. Dalam serangkaian pernyataan resmi, Prabowo menyampaikan sikap pemerintah yang komprehensif, mulai dari ungkapan duka cita yang mendalam hingga peringatan keras terhadap tindakan yang mengancam stabilitas negara.
Berikut adalah delapan poin dari pernyataan Presiden Prabowo yang dirangkum Suara.com:
1. Duka Cita Mendalam dan Jaminan untuk Keluarga Korban Ojol
Menyoroti insiden tragis yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21) akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob, Prabowo menyampaikan belasungkawa secara pribadi dan atas nama pemerintah. Ia mengaku terkejut dan sangat kecewa dengan insiden tersebut.
"Atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia, mengucapkan turut berduka cita dan menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya," ucap Prabowo.
Lebih lanjut, ia menegaskan pemerintah akan bertanggung jawab penuh.
"Pemerintah akan menjamin kehidupan keluarganya, serta memberikan perhatian khusus kepada baik orang tuanya, adik-adik, dan kakak-kakaknya," ujar Prabowo.
2. Perintahkan Usut Tuntas dan Tindak Tegas Aparat Pelanggar
Prabowo tidak menoleransi tindakan berlebihan dari aparat keamanan. Ia secara tegas memerintahkan pengusutan tuntas atas insiden yang memakan korban jiwa dan meminta pertanggungjawaban dari petugas yang terlibat.
Baca Juga: Rumah Dijarah Hingga Isu Akan Mundur, Menteri Keuangan Sri Mulyani: Mohon Maaf
"Sekali lagi, saya terkejut dan kecewa dengan tindakan petugas yang berlebihan," kata Prabowo.
Ia memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan keras.
"Seandainya ditemukan bahwa mereka berbuat di luar kepatutan dan ketentuan yang berlaku, kita akan ambil tindakan sekeras-kerasnya sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
3. Membedakan Aspirasi Murni dan Aksi Anarkis
Presiden Prabowo menjamin bahwa pemerintah menghormati dan terbuka terhadap kebebasan berpendapat yang diatur undang-undang. Namun, ia membuat garis pemisah yang jelas antara penyampaian aspirasi yang murni dengan tindakan anarkistis.
"Negara menghormati dan terbuka terhadap kebebasan penyampaian pendapat dan aspirasi yang murni dari masyarakat," kata Prabowo.
Berita Terkait
-
Rumah Dijarah Hingga Isu Akan Mundur, Menteri Keuangan Sri Mulyani: Mohon Maaf
-
Agenda Aksi Demo 1 September 2025 di Jakarta Ada di 7 Titik Krusial, dari DPR hingga Monas
-
KontraS Buka Posko Online untuk Pencarian Orang Hilang Pasca Demo 25-31 Agustus
-
"Netral Itu Pilihan Aman?": Ironi Sikap Diam di Tengah Krisis Demokrasi
-
Mako Brimob Gegana Dibakar: 5 Pelaku Ditangkap, 2 di Antaranya Wanita!
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Perbaiki Tata Kelola MBG, Pimpinan BGN Diminta Jangan Bikin Masalah Baru
-
Prancis vs Inggris: Panggung Perpisahan Deschamps dan Ambisi Rekor Kylian Mbappe
-
Moisturizer Sariayu Mawar untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan Manfaat dan Review Pembeli
-
Keraton Surakarta Bersolek, 11 Kawasan Bersejarah Dipugar Mulai Agustus
-
FKGI Dukung Langkah Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
-
Daftar Penjualan Mobil Mewah Juni dan Bocoran Amunisi Baru Jelang GIIAS 2026
-
Gagal Tembus Barikade Polisi, Massa Pendemo Berikan 3 Tuntutan Ini
-
Sempat Memanas, Massa Pendemo Coba Terobos Barikade Polisi Demi ke Patung Kuda
-
Persis Solo Resmi Rekrut Feby Eka Putra, Bidik Promosi ke BRI Super League
-
Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli