Suara.com - Lembaga bantuan hukum (LBH) Bandung mengalami pengusiran oleh Polda Jawa Barat, saat mendirikan posko aduan bantuan hukum di depan Gedung Ditreskrium Polda Jawa Barat pada Selasa, 2 September 2025.
Pada unggahan di akun Instagram @lbhbandung, merekam percakapan dengan pihak Polda Jawa Barat bahwa posko tersebut sebelumnya diizinkan untuk didirikan.
Namun, dari pihak Polda Jawa Barat melontarkan alasan bahwa baru mendapatkan perintah dari pimpinannya, dikutip Selasa (2/9/2025).
“Kita juga ada peraturan, gitu dari pimpinan. Cuman, sekarang saya diperintahkan oleh pimpinan,” ucap percakapan tersebut.
Posko yang didirikan LBH Bandung bertujuan untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban penangkapan masa aksi yang sedang berhadapan dengan proses hukum di Polda.
“Posko tersebut bertujuan memberikan layanan hukum bagi keluarga dan korban penangkapan masa aksi yang sedang berhadapan dengan proses hukum di Polda,” tulisnya pada keterangan unggahan tersebut.
Sontak video itu menjadi viral, LBH Bandung juga mengatakan bahwa hal tersebut adalah bentuk penghalang bantuan hukum dan pelanggaran terhadap hak asasi yang dijamin oleh undang-undang.
“Tindakan ini merupakan bentuk penghalang bantuan hukum dan pelanggaran terhadap hak asasi yang dijamin undang-undang,” tulisnya.
Lbh Bandung menuntut keras atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Polda Jawa Barat untuk menghentikan segala bentuk pembatasan terhadap bantuan hukum serta memulihkan akses pendampingan tanpa intimidasi.
Baca Juga: Mahasiswa Riau Kobarkan Solidaritas untuk Khariq Anhar : Sistem Busuk Harus Dirombak!
“Kami mengecam keras tindakan sewenang-wenang ini dan menuntut Polda Jabar segera menghentikan segala bentuk pembatasan terhadap bantuan hukum serta memulihkan akses pendampingan tanpa intimidasi,” tulisnya.
Hingga saat ini belum ada informasi resmi dari Polda Jawa Barat terkait kasus yang sedang menjadi perbincangan masyarakat Indonesia, khususnya Jawa Barat.
Reporter: Safelia Putri
Berita Terkait
-
Kronologi Penangkapan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Jakarta
-
Siapa Khariq Anhar? Mahasiswa Riau Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya
-
Halte Polda Metro Jaya Dibakar Massa, Jalan Sudirman Gelap Gulita dan Lumpuh!
-
Kericuhan di Kwitang Belum Mereda, Ratusan Anggota Brimob Diteriaki Pembunuh hingga Dilempar Petasan
-
UPDATE Jumat Malam! Dinding dan Pos Polisi Polda Metro Jaya Dibakar Massa
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Semangat Kartini Belum Tuntas, Menteri PPPA Ungkap Ketimpangan Gender Masih Nyata di Indonesia
-
Panas di Selat Hormuz, Iran Temui Rusia, Apa Hasilnya?
-
Viral Video 22 Detik Penemuan Mayat Terbungkus Kain Tebal Terdampar di Tebing Batu Pulau Angsa
-
SK DPP Bocor! PKS Bakal Copot Khoirudin, Suhud Alynudin Diusulkan Jadi Ketua DPRD DKI
-
Operasi Epic Fury Lawan Iran Telan Ratusan Korban Prajurit Amerika Serikat yang Terluka dan Tewas
-
1200 Jam Internet Mati Total, Warga Iran Putar Otak Gunakan VPN hingga Pakai Cara Ini
-
Parkir Valet di Mal Jakarta Tembus Rp 250 Ribu, DPRD DKI Minta Aturan Baru Segera!
-
China Kasih Paham Dampak Paling Buruk Konflik di Selat Hormuz Berkepanjangan
-
Kado Hari Kartini: Setelah 22 Tahun, DPR Akan Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang Hari Ini!
-
Kritik Dibalas Represif Aparat, Amnesty Ungkap Wajah Suram Kebebasan Sipil RI