- KPK memanggil Ustaz Khalid Basalamah (pemilik Uhud Tour)
- Kasus ini diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun
- Penyelidikan berpusat pada dugaan penyelewengan dalam pembagian kuota haji tambahan
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut skandal dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Kali ini, penyidik kembali memanggil nama besar, yakni pendakwah Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024 yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Selain dikenal sebagai penceramah, Khalid Basalamah juga merupakan pemilik agensi perjalanan haji dan umrah, PT Zahra Oto Mandiri atau yang lebih dikenal dengan Uhud Tour. Keterlibatannya sebagai saksi menjadi sorotan di tengah penyelidikan yang juga menyeret nama mantan Menteri Agama.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama FI selaku Kepala BPKH, dan KZM selaku pemilik Uhud Tour," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo sebagaimana dilansir kantor berita Antara, Selasa (2/9/2025).
Sosok FI yang dimaksud adalah Fadlul Imansyah, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pemanggilan petinggi lembaga pengelola dana haji ini menandakan KPK sedang menelusuri alur pengelolaan keuangan dan penentuan kuota secara lebih dalam.
Tak hanya Khalid Basalamah dan Fadlul Imansyah, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya pada hari yang sama. Mereka adalah Deputi Keuangan BPKH berinisial I, Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata sekaligus Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) berinisial F, seorang staf di PT Tisaga Multazam Utama berinisial K, dan Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya berinisial AA.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi berinisial I adalah Irwanto, dan F adalah Firman Muhammad Nur.
Langkah KPK ini merupakan kelanjutan dari serangkaian pemeriksaan maraton yang telah dilakukan sebelumnya. Pada Senin (1/9), penyidik telah lebih dulu memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, bersama sejumlah pihak dari asosiasi travel dan perusahaan swasta.
Kasus ini pertama kali diumumkan ke publik pada 9 Agustus 2025, setelah KPK meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: Usai Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Haji, KPK Sita Uang USD 1,6 Juta, Mobil dan Properti
Dua hari sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas juga telah dimintai keterangan awal oleh komisi antirasuah.
KPK menduga ada permainan kotor dalam penentuan kuota haji, yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis. Bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK merilis taksiran awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai langkah preventif, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Dugaan penyelewengan ini juga sejalan dengan temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, yang menyoroti kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membagi kuota 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang seharusnya menetapkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Tag
Berita Terkait
-
Usai Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Haji, KPK Sita Uang USD 1,6 Juta, Mobil dan Properti
-
Skandal Kuota Haji, Pengusaha Blak-blakan Soal Jatah Haji Khusus
-
Penyidikan Korupsi Haji Mengerucut, KPK Dalami Peran Gus Yaqut di Skandal 20.000 Kuota
-
Usai 6,5 Jam Diperiksa KPK, Apa Kata Yaqut soal Kasus Haji?
-
Minta Bupati Sudewo Ditangkap, Warga Pati Geruduk KPK
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
Terkini
-
Serba-serbi Piala Dunia 2026: Kiprah Fenomenal Vozinha hingga Drama Intervensi Aturan
-
Pemain Baru Persija Langsung Angkat Topi Merasakan Atmosfer Dilatih Shin Tae-yong
-
Purbaya Ungkap Tujuan PFII, Tarik Investasi Asing hingga Biayai Sektor Riil
-
John Herdman Pusing Cari Kiper Ketiga Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026
-
Bongkar Sikap Presiden, Habiburokhman: Kader Sendiri Ditangkap Pun Pak Prabowo Tak Intervensi
-
Izin Berbelit-belit Masih Hambatan Proyek Migas
-
Jelang 2 Tahun Pemerintahan, Prabowo Kumpulkan Menteri untuk Evaluasi Besar
-
Padahal Miliki Rekening Bank Itu Penting, Tapi 15 Juta Orang Masih Simpan di Bawah Kasur
-
Simpang-siur TNI dan Polisi Ikut Urus Pajak, Apa yang Sejauh ini Kita Tahu?
-
Asian Games 2026: Tim Indonesia Tak Hanya Tinggal di Kampung Atlet, tapi Juga Hotel dan Kapal Pesiar