Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menonaktifkan Bupati Pati, Sudewo, meski desakan masyarakat semakin deras.
Polemik kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta dugaan kasus korupsi membuat posisi Sudewo menuai sorotan.
Tito menyebutkan, aturan hukum hanya memperbolehkan Kemendagri menonaktifkan kepala daerah dalam kondisi tertentu.
Ia menegaskan ada tiga syarat yang harus dipenuhi sebelum penonaktifan dapat dilakukan.
"(Tiga syarat itu) satu kepala daerah itu ditahan dalam proses pidana. Kedua, kalau dia mengundurkan diri. Ketiga, kalau dia tidak bisa menjalankan tugasnya, karena sakit yang berat yang dibuktikan dengan keterangan dokter," ucap Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).
Tito mencontohkan, mekanisme itu pernah berlaku di Sumatera Utara ketika seorang kepala daerah jatuh sakit beberapa tahun lalu.
Ia juga menyebut kasus pemakzulan terhadap mantan Bupati Jember, Faida, sebagai preseden lain.
Meski memahami aspirasi masyarakat Pati, Tito menegaskan pemerintah pusat tidak bisa bertindak di luar aturan.
"Bupati enggak bisa dinonaktifkan, tidak ada aturan yang membuat Kemendagri, pemerintah pusat menonaktifkan kepala daerah yang dimakzulkan. Jadi, saya tidak otomatis bisa menonaktifkan juga," tuturnya.
Baca Juga: 'Penyidikan Tidak Berhenti!': Jubir KPK Temui Massa AMPB yang Desak Bupati Pati Jadi Tersangka
Desakan publik agar Sudewo turun dari jabatannya kian menguat setelah namanya disebut dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api.
Ia diduga menerima commitment fee dari proyek tersebut.
Sudewo sendiri sempat mengembalikan uang sekitar Rp3 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, ia mengeklaim dana itu bukan berasal dari praktik korupsi, melainkan pendapatannya saat menjabat sebagai anggota DPR.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Possum & Glider Papua 'Bangkit dari Kepunahan' Setelah 6.000 Tahun
-
Banjir Jakarta Meluas: Cek Daftar 17 Rute Transjakarta yang Dialihkan dan Berhenti Operasi Hari Ini
-
Menakar Ketahanan Energi RI: Stok BBM 20 Hari Jadi Sorotan Tajam
-
Ribuan Berkas Epstein Files Mendadak Hilang, Banyak Singgung Donald Trump
-
Hujan dan Angin Kencang, Satu Pengendara Motor Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Lenteng Agung
-
Ini dia Rudal Generasi Baru Iran, Spek Gahar Mampu Bermanuver di Luar Atmosfer Bumi
-
Hujan Guyur Jakarta Seharian, 39 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam Banjir Hingga 1,5 Meter
-
Update Terkini Banjir Jakarta: 75 RT dan 19 Jalan Terendam, Ketinggian Air Capai 1,7 Meter
-
Tangerang Siaga Satu: Banjir 1,5 Meter Rendam 9 Kecamatan, Tanggul di Larangan Jebol!
-
Jakarta Banjir Lagi: Cipinang Melayu Terendam 1,5 Meter, Warga Siaga Kiriman Air Hulu