Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menonaktifkan Bupati Pati, Sudewo, meski desakan masyarakat semakin deras.
Polemik kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta dugaan kasus korupsi membuat posisi Sudewo menuai sorotan.
Tito menyebutkan, aturan hukum hanya memperbolehkan Kemendagri menonaktifkan kepala daerah dalam kondisi tertentu.
Ia menegaskan ada tiga syarat yang harus dipenuhi sebelum penonaktifan dapat dilakukan.
"(Tiga syarat itu) satu kepala daerah itu ditahan dalam proses pidana. Kedua, kalau dia mengundurkan diri. Ketiga, kalau dia tidak bisa menjalankan tugasnya, karena sakit yang berat yang dibuktikan dengan keterangan dokter," ucap Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).
Tito mencontohkan, mekanisme itu pernah berlaku di Sumatera Utara ketika seorang kepala daerah jatuh sakit beberapa tahun lalu.
Ia juga menyebut kasus pemakzulan terhadap mantan Bupati Jember, Faida, sebagai preseden lain.
Meski memahami aspirasi masyarakat Pati, Tito menegaskan pemerintah pusat tidak bisa bertindak di luar aturan.
"Bupati enggak bisa dinonaktifkan, tidak ada aturan yang membuat Kemendagri, pemerintah pusat menonaktifkan kepala daerah yang dimakzulkan. Jadi, saya tidak otomatis bisa menonaktifkan juga," tuturnya.
Baca Juga: 'Penyidikan Tidak Berhenti!': Jubir KPK Temui Massa AMPB yang Desak Bupati Pati Jadi Tersangka
Desakan publik agar Sudewo turun dari jabatannya kian menguat setelah namanya disebut dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api.
Ia diduga menerima commitment fee dari proyek tersebut.
Sudewo sendiri sempat mengembalikan uang sekitar Rp3 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, ia mengeklaim dana itu bukan berasal dari praktik korupsi, melainkan pendapatannya saat menjabat sebagai anggota DPR.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Rumah Staf Digeledah Terkait Kasus CSR BI-OJK, Mobil Diduga Hadiah dari Heri Gunawan Disita KPK
-
DPR Ikut Awasi Pemilihan Bacalon Dekan UI: Harus Bebas dari Intervensi Politik
-
KPK Periksa Biro Travel Haji di Yogyakarta, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag
-
Rocky Gerung Kritik Lembaga Survei: Yang Harus Dievaluasi Bukan Presiden, Tapi Metodologinya!
-
KPK Dalami Penganggaran dan Pengadaan Asam Formiat dalam Kasus Korupsi Pengolahan Karet Kementan
-
Jabodetabek Darurat Lingkungan, Menteri LH: Semua Sungai Tercemar!
-
Fadli Zon Umumkan Buku Penulisan Ulang Sejarah Indonesia, Rilis Tanggal 14 Desember!
-
Murid SMP Kena Bully Gegara Salah Kirim Stiker, Menteri PPPA Soroti Kondisi Korban
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya