- Rekrutmen Pasukan Putih 2025 dibuka oleh Dinkes DKI Jakarta awal bulan September ini.
- Gaji Pasukan Putih Jakarta mencapai Rp5 juta belum termasuk tunjangan.
- Berikut ini langkah pendaftaran dan syarat-syarat yang harus dipenuhi pelamar
Suara.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta telah membuka rekrutmen Pasukan Putih 2025 di awal bulan September ini.
Simak panduan lengkap langkah pendaftaran, gaji yang didapat hingga tunjangan Pasukan Putih Jakarta berikut.
Bukan sekadar pekerjaan, ini adalah panggilan untuk menjadi garda terdepan dalam pelayanan kesehatan proaktif di jantung ibu kota.
Mari kita bedah tuntas semua yang perlu kamu tahu, mulai dari tugas mulia, syarat pendaftaran, jadwal seleksi, hingga potensi gaji yang akan kamu dapatkan.
Apa Sebenarnya Tugas Pasukan Putih?
Mungkin kamu lebih familiar dengan Pasukan Oranye atau Biru. Nah, Pasukan Putih adalah "saudara" mereka di bidang kesehatan.
Dibentuk atas inisiatif Pemprov Jakarta, Pasukan Putih adalah tim layanan kesehatan yang tidak menunggu pasien datang ke puskesmas, melainkan proaktif mendatangi rumah-rumah warga.
"Alih-alih menunggu warga datang ke fasilitas kesehatan, tim medis dari Pasukan Putih akan secara aktif mengunjungi rumah-rumah warga yang memerlukan perawatan."
Tugas utama mereka sangat mulia, yakni menjangkau mereka yang paling membutuhkan. Sasaran utamanya adalah para lansia dan pasien dengan penyakit kronis seperti stroke atau diabetes yang memiliki ketergantungan tinggi dan sulit mengakses faskes.
Namun, tak hanya itu, warga berusia di atas 18 tahun yang tidak dapat beraktivitas secara mandiri juga menjadi prioritas.
Baca Juga: Tahapan Seleksi dan Syarat Lowongan Kerja PT KAI Terbaru untuk Lulusan SMA dan D3
Secara ringkas, tugas Pasukan Putih meliputi
- Kunjungan dari Rumah ke Rumah (Home Service): Melakukan pemeriksaan kesehatan dasar dan pemantauan kondisi pasien.
- Edukasi Kesehatan: Memberikan penyuluhan tentang pola hidup sehat kepada warga.
- Jembatan Akses: Membantu warga, terutama lansia dan mereka dengan ketergantungan total, untuk terhubung dengan layanan kesehatan lanjutan di puskesmas atau rumah sakit.
Siap Bergabung? Ini Syarat dan Kriterianya!
Tertarik menjadi bagian dari pasukan berdedikasi ini? Pastikan kamu memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan.
Berdasarkan informasi resmi dari Dinkes DKI Jakarta, berikut adalah persyaratan yang harus kamu penuhi:
- Pendidikan: Minimal lulusan SMA/SMK atau sederajat.
- Usia: Berusia antara 25 hingga 45 tahun saat mendaftar. (Beberapa pengumuman di situs Dinkes juga mencantumkan rentang 18-56 tahun, pastikan untuk memeriksa pengumuman resmi di wilayahmu).
- Domisili: Wajib memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili sesuai dengan wilayah kecamatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan domisili.
- Fisik: Memiliki tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita.
- Komitmen: Bersedia mengikuti seluruh rangkaian pelatihan jika dinyatakan lulus seleksi.
Ini adalah kesempatan besar bagi kamu yang ingin mengabdi di lingkungan terdekatmu.
Rekrutmen ini dibuka untuk penempatan di Suku Dinas Kesehatan di lima wilayah kota administrasi (Pusat, Utara, Barat, Selatan, Timur) dan Kepulauan Seribu.
Jangan Terlewat! Catat Jadwal Pendaftaran Pasukan Putih 2025
Berdasarkan jadwal yang telah dirilis, seluruh tahapan wajib diikuti secara saksama.
Berita Terkait
-
Tutup Jam 4 Sore: Pendaftaran Membludak, Pelamar Rekrutmen Damkar DKI Tembus 20 Ribu Orang!
-
Skema Baru Rekrutmen PPPK Paruh Waktu, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Klaim Cegah Pungli, Pramono-Rano Siap Turun Gunung Pelototi Rekrutmen Damkar
-
Geger Pungli Rekrutmen Damkar DKI: Setoran Rp 50 Juta? DPRD Beri Ultimatum Keras!
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist
-
Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI
-
Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman
-
KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa
-
Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan
-
UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum
-
7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun
-
31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian
-
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional
-
Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali