- NasDem bantah kabar Ahmad Sahroni resmi mengundurkan diri.
- Status Sahroni dan Nafa Urbach saat ini hanya dinonaktifkan.
- Fraksi NasDem telah hentikan seluruh gaji dan fasilitas keduanya.
Suara.com - Partai NasDem dengan cepat memberikan klarifikasi terkait kabar yang santer beredar mengenai pengunduran diri anggotanya, Ahmad Sahroni, dari jabatan di DPR RI.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menepis kabar tersebut.
Saan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait pengunduran diri yang masuk ke internal partai.
"Ah itu belum, nanti kita cek ya," ujar Saan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025).
Ia meluruskan bahwa langkah yang telah diambil partai adalah menonaktifkan, bukan memberhentikan secara permanen melalui proses pengunduran diri.
"Sudah menonaktifkan ya, apa, Pak Sahroni sama Bu Nafa itu sesuai dengan keputusan surat dari DPP," jelas Saan.
Ia menambahkan, partai juga sudah mengambil langkah untuk mengurus hak-hak mereka sebagai anggota DPR.
Langkah lanjutan yang dimaksud adalah permintaan Fraksi Partai NasDem kepada Setjen DPR untuk menghentikan seluruh gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi Sahroni dan Nafa Urbach.
Ketua Fraksi, Viktor Bungtilu Laiskodat, pada Selasa (2/9/2025) menegaskan bahwa permintaan ini menindaklanjuti surat penonaktifan dari DPP yang berlaku sejak 1 September 2025.
Baca Juga: MKD Desak Setjen DPR Setop Gaji dan Tunjangan Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya
Sebelumnya diberitakan, Ahmad Sahroni menjadi salah satu dari sejumlah Anggota DPR yang dinonaktifkan oleh parpolnya.
Sebelumnya, Partai NasDem resmi menonaktifkan dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, sebagai Anggota DPR RI.
Keputusan itu diumumkan melalui siaran pers DPP Partai NasDem yang ditandatangani Ketua Umum Surya Paloh pada Minggu (31/8/2025).
“Mencermati dinamika masyarakat yang sedang berkembang saat ini, Ketua Umum DPP Partai NasDem H Surya Paloh dengan ini menegaskan beberapa hal,” ujar Surya Paloh melalui siaran pers tersebut.
Dalam poin pertama ditegaskan bahwa aspirasi masyarakat harus tetap menjadi acuan utama dalam perjuangan Partai NasDem.
Poin kedua disebutkan kalau perjuangan Partai NasDem sebagai kristalisasi semangat kerakyatan yang bertumpu pada tujuan nasional Bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Palestina Dipaksa Bongkar Makam Keluarga, PBB Kecam Tindakan Israel di Tepi Barat
-
Gelombang Panas Picu Krisis Pangan, Dunia Mulai Cari Cara Bertahan
-
Kronologi Kebakaran Maut Sunter Agung: Tetangga Bantu Pakai APAR, 4 Nyawa Tak Tertolong
-
Pemilahan Sampah di Jakarta Mulai Diterapkan, Sejauh Mana Kesiapan di Lapangan?
-
Muncul 23 Kasus Hantavirus di Indonesia, Apakah Mematikan Seperti di Kapal Pesiar MV Hondius?
-
Negara Rugi Rp25 Triliun, Direktur PIS Arief Sukmara Divonis 6 Tahun Penjara
-
Dugaan Pelanggaran HAM di Torobulu, Warga Terpaksa Mengungsi Akibat Tambang
-
Ketika PAM Jaya Minta Maaf di Tengah Jalan Jakarta yang Semrawut
-
Satu Keluarga Jadi Korban Kebakaran Maut di Sunter Agung, 4 Orang Meninggal Dunia
-
Bukan Bebas Murni, Mengenal Apa Itu Tahanan Rumah yang Kini Dijalani Nadiem Makarim