News / Metropolitan
Kamis, 04 September 2025 | 08:12 WIB
Deretan Kios Plaza 2 Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). [Suara.com/Fakhri]

“Malah kesannya kami dipojokkan oleh MRT. Teman-teman dari wali kota juga mungkin datangnya, MRT versi mereka. Kan nggak boleh begitu juga,” kata Mumu.

Deretan Kios Plaza 2 Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). [Suara.com/Fakhri]

Lebih jauh, Mumu menjelaskan dasar hukum keberadaan kios Plaza 2 Blok M yang merupakan bagian dari kewajiban penyediaan tempat usaha bagi pedagang kecil.

Hal ini diatur sejak Perda Nomor 8 Tahun 1992 yang mewajibkan 20 persen lahan pusat perbelanjaan diperuntukkan bagi usaha kecil.

“Tempat ini adalah lokasi yang menjadi kewajiban pengelola mal untuk menyediakan tempat usaha bagi pelaku usaha kecil,” ujarnya.

Kopema, kata Mumu, masih membuka ruang negosiasi dengan pedagang.

Namun, ia menyayangkan ada pihak yang memilih merusak kios dan membuat pernyataan provokatif ketimbang menyelesaikan masalah lewat dialog.

“Komplain kemahalan kan bisa negosiasi. Sebelum itu diumumkan, kooperasi sudah mengundang untuk mereka ketemu ngobrol. Membahas dengan pengelolaan yang baru ini kayak apa ke depan yuk. Nggak pernah merespon,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT MRT Jakarta, Tuhiyat mengaku tak mengetahui soal kenaikan tarif sewa.

Menurutnya, kebijakan itu sepenuhnya dibuat oleh pihak Kopema.

Baca Juga: Pedagang Plaza 2 Blok M Kabur Imbas Polemik Tarif Sewa, Pramono Tawarkan Tempat Baru: Gratis 2 Bulan

"Yang itu kita tidak tahu. Karena kami tidak diberitahu," jelasnya.

Ia menyebut selama ini tarif sewa kios tetap sesuai aturan, yakni batas bawah Rp 600 ribu dan batas atas Rp 1,5 juta.

"Ini tiba-tiba karena dalam satu bulan terakhir baru ditagihkan ini. Yang sebelumnya itu sesuai dengan kesepakatan," pungkasnya.

Load More