- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi tersangka dan langsung ditahan
- Nadiem diduga menjadi otak di balik korupsi pengadaan Chromebook
- Penetapan Nadiem merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya
Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Tak hanya menjadi tersangka, Nadiem juga langsung dijebloskan ke tahanan.
Penetapan status tersangka ini menjadi puncak dari penyidikan panjang yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers pada Kamis (4/9/2025), menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat sang mantan menteri.
"Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024," kata Nurcahyo di Gedung Kejagung.
Lalu, apa peran spesifik Nadiem dalam kasus yang merugikan negara ini? Nurcahyo menjelaskan bahwa Nadiem diduga kuat menjadi aktor utama dalam proses pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Founder Go-Jek itu dituding secara sengaja memerintahkan pemilihan sistem operasi ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan, sebuah keputusan yang kini berada di pusat pusaran korupsi.
Sebagai tindak lanjut dari penetapan status tersangka, penyidik mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan. Nadiem kini harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung RI untuk 20 hari ke depan demi kelancaran proses penyidikan.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Nurcahyo.
Penetapan Nadiem sebagai tersangka ini menyusul empat orang lainnya yang telah lebih dulu dijerat dalam kasus yang sama pada 15 Juli 2025 lalu.
Kala itu, Direktur Penyidikan Jampidsus sebelumnya, Abdul Qohar, mengumumkan penetapan para tersangka tersebut.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Laptop, Nadiem Makarim Langsung Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung
“Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar saat itu.
Keempat tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD, Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP, Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi, dan Juris Tan (JT) yang merupakan mantan staf khusus Mendikbudristek.
Dengan ditetapkannya Nadiem, kini total ada lima tersangka dalam megaskandal korupsi di dunia pendidikan ini.
Tag
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Korupsi Laptop, Nadiem Makarim Langsung Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung
-
BREAKING NEWS! Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook
-
Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud, KPK Kembali Periksa Eks Stafsus Nadiem Makarim
-
Kejagung Periksa Karyawan Google Indonesia dalam Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek
-
Jurist Tan Diburu Sampai Prancis, Kejagung Tunggu Interpol Seret TSK Korupsi Chromebook Rp1,9 T
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Presiden Ramaphosa Apresiasi Dukungan Indonesia untuk Afrika Selatan: Sekutu Setia!
-
Hasto Ungkap Hadiah Spesial Megawati Saat Prabowo Ulang Tahun
-
Suami Bakar Istri di Jakarta Timur, Dipicu Cemburu Lihat Pasangan Dibonceng Lelaki Lain
-
Amnesty International Indonesia Tolak Nama Soeharto dalam Daftar Penerima Gelar Pahlawan Nasional
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI