- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi tersangka dan langsung ditahan
- Nadiem diduga menjadi otak di balik korupsi pengadaan Chromebook
- Penetapan Nadiem merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya
Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Tak hanya menjadi tersangka, Nadiem juga langsung dijebloskan ke tahanan.
Penetapan status tersangka ini menjadi puncak dari penyidikan panjang yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers pada Kamis (4/9/2025), menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat sang mantan menteri.
"Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024," kata Nurcahyo di Gedung Kejagung.
Lalu, apa peran spesifik Nadiem dalam kasus yang merugikan negara ini? Nurcahyo menjelaskan bahwa Nadiem diduga kuat menjadi aktor utama dalam proses pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Founder Go-Jek itu dituding secara sengaja memerintahkan pemilihan sistem operasi ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan, sebuah keputusan yang kini berada di pusat pusaran korupsi.
Sebagai tindak lanjut dari penetapan status tersangka, penyidik mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan. Nadiem kini harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung RI untuk 20 hari ke depan demi kelancaran proses penyidikan.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Nurcahyo.
Penetapan Nadiem sebagai tersangka ini menyusul empat orang lainnya yang telah lebih dulu dijerat dalam kasus yang sama pada 15 Juli 2025 lalu.
Kala itu, Direktur Penyidikan Jampidsus sebelumnya, Abdul Qohar, mengumumkan penetapan para tersangka tersebut.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Laptop, Nadiem Makarim Langsung Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung
“Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar saat itu.
Keempat tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD, Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP, Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi, dan Juris Tan (JT) yang merupakan mantan staf khusus Mendikbudristek.
Dengan ditetapkannya Nadiem, kini total ada lima tersangka dalam megaskandal korupsi di dunia pendidikan ini.
Tag
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Korupsi Laptop, Nadiem Makarim Langsung Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung
-
BREAKING NEWS! Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook
-
Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud, KPK Kembali Periksa Eks Stafsus Nadiem Makarim
-
Kejagung Periksa Karyawan Google Indonesia dalam Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek
-
Jurist Tan Diburu Sampai Prancis, Kejagung Tunggu Interpol Seret TSK Korupsi Chromebook Rp1,9 T
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Wamensos Dorong Bandar Lampung Bentuk Kampung Siaga Bencana dan Perkuat DTSEN
-
Donald Trump: Saya Tidak Suka Surat dari Iran!
-
Purnawirawan Jenderal Semprot Dandim Ternate: Pembubaran Nobar 'Pesta Babi' Langgar Konstitusi!
-
Iran Bersumpah Tidak Akan Tunduk pada Tekanan Amerika Serikat, Harga Minyak Makin Runyam
-
Buntut Potongan Video JK, Jubir Ormas Islam Sebut Ada Unsur Pidana dan Niat Jahat Ade Armando dkk
-
Cuma Rp50 Ribu Per Hari, Polisi Ungkap Rahasia di Balik Penitipan Bayi Ilegal di Sleman
-
Minta Polri-PPATK Bongkar Sosok Pemodal Judol di Jakbar, Sahroni: Tak Mungkin 321 WNA Gerak Sendiri!
-
Kronologi Lengkap Pria Depok Ngamuk Bumper Ambulans, Berawal dari Cekcok Soal Lampu Rotator
-
Dari Kantong Kuning dan Hijau, Jakarta Bisa Mulai Benahi Sampahnya
-
Yusril Ingatkan Hakim Militer di Kasus Andrie Yunus: Jangan Sekadar Formalitas