- Influencer serahkan langsung 17+8 Tuntutan Rakyat kepada anggota DPR.
- DPR klaim sudah batalkan tunjangan dan moratorium kunker ke luar negeri.
- Tuntutan ini lahir dari duka atas 11 korban jiwa.
Suara.com - Sejumlah influencer dan pegiat media sosial ternama turun langsung ke Kompleks Parlemen untuk menyerahkan dokumen '17+8 Tuntutan Rakyat' kepada anggota dewan.
Aksi ini menandai eskalasi pergerakan dari ruang digital ke ranah politik nyata.
Dokumen tuntutan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade dan Anggota Komisi VI Rieke Diah Pitaloka di depan Gerbang Pancasila, Kamis (4/9/2025).
Jajaran influencer yang hadir antara lain Jerome Polin, Ferry Irwandi, Andovi dan Jovial da Lopez, serta Andhyta Firselly Utami.
Menanggapi hal ini, Andre Rosiade mengklaim DPR sangat terbuka dan telah menjalankan sebagian tuntutan utama.
"DPR sangat terbuka terhadap seluruh aspirasi masyarakat. Dan kami tegaskan lagi kami sudah sepakat menghilangkan tunjangan yang sesuai tuntutan yang pertama," kata Andre.
"Kemudian yang kedua, kita membuka diri aspirasi. Dan kemarin sudah disepakati kunjungan kerja ke luar negeri juga di moratorium."
Namun, saat ditanya soal optimisme pemenuhan seluruh tuntutan, Andre tidak menjawab tegas.
"Ya tentu kami terus melakukan transformasi untuk kebaikan DPR, bagaimana DPR bisa betul-betul bekerja melayani masyarakat. Jadi tunggu saja nanti akan diumumkan hasil transformasinya," ucapnya.
Baca Juga: Selain 17+8, Ferry Irwandi Sampaikan 3 Tuntutan Lain ke Pemerintah
Ekonom lingkungan sekaligus influencer Andhyta Firselly Utami atau yang akrab disapa Afu menegaskan bahwa tuntutan ini lahir dari rasa kecewa mendalam terhadap kondisi demokrasi di Indonesia.
"Kami ditanya apa motivasi awal atau alasan tuntutan 17+8. Kami di sini ingin bilang bahwa ini semua didasarkan dari kekecewaan yang mendalam dan rasa berduka yang sangat dalam terhadap berbagai korban yang sudah meninggal dunia," jelasnya.
Ia menyebut, hingga saat ini terdapat 11 orang korban jiwa, 500 korban luka, dan 3.400 orang yang dikriminalisasi karena menyuarakan aspirasi mereka.
Menurutnya, semua ini tidak akan terjadi jika pemerintah mau mendengarkan warganya sejak awal.
17+8 Tuntutan rakyat ini merupakan rangkuman dari berbagai desakan publik yang beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Berikut poin tuntutan yang disampaikan oleh rakyat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
-
Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK
-
Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar
-
Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha
-
Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya
-
Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara
-
Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
-
Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun
-
Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial