- Yusril tanggapi desakan bebaskan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen.
- Ia sarankan perlawanan hukum yang "gentleman", bukan sekadar minta bebas.
- Penangguhan penahanan bisa dilakukan, tapi SP3 butuh proses hukum.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi desakan publik untuk membebaskan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen.
Alih-alih memberi angin segar, Yusril justru menantang agar perlawanan dilakukan secara 'gentleman' melalui jalur hukum seperti praperadilan, ketimbang sekadar menyuarakan tuntutan pembebasan.
Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa setiap individu yang berhadapan dengan proses hukum harus menghadapinya secara ksatria dengan menyajikan bukti-bukti untuk menyanggah tuduhan.
“Dan saya kira setiap orang kan harus gentleman menghadapi satu proses hukum," tutur Yusril di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/9/2025).
"Harapan saya sebenarnya kalau seseorang ditahan atau dinyatakan tersangka, jangan kita terus minta harus dibebaskan. Dilakukan dong perlawanan secara hukum yang gentleman. Kalau memang kita berani melakukan sesuatu ketika kita menghadapi proses hukum, hadapi," tegasnya.
Menurutnya, jika pihak Delpedro merasa tidak ada cukup bukti, mereka dapat memanfaatkan mekanisme hukum yang tersedia, seperti menggunakan advokat andal atau mengajukan gugatan praperadilan.
Secara prosedural, Yusril menjelaskan perbedaan antara dua kemungkinan yang bisa ditempuh.
Menurutnya, untuk sekadar keluar dari tahanan, opsi penangguhan penahanan bisa diajukan.
"Kalau sekadar untuk menangguhkan penahanan, misalnya itu bisa saja dilakukan, siapapun yang tersangka bisa ditanggungkan penahanan," tuturnya.
Baca Juga: Pasang Badan jadi Penjamin, TAUD Siap Ajukan Penangguhan Penahanan Delpedro Marhaen Dkk
Namun, untuk menghentikan kasusnya secara total, dibutuhkan proses hukum yang lebih mendalam hingga terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Tapi kalau sudah diterbitkan penetapan sebagai tersangka kan perlu ada SP3. Jadi memang penyelidikan dan penyidikan itu tetap harus dilakukan," sambung Yusril.
"Kalau misalnya memang tidak cukup alasan untuk dinyatakan sebagai tersangka, ya mengapa tidak diharuskan SP3," katanya.
Pandangan Pemerintah
Saat ditanya mengenai sikap pemerintah atas penangkapan Delpedro oleh kepolisian, Yusril menjawab secara normatif.
Ia menyatakan bahwa penyidik memiliki hak untuk menduga seseorang melakukan tindak pidana berdasarkan bukti awal, sementara pihak yang disangka juga memiliki hak penuh untuk menyangkalnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
KPK Cegah 2 Tersangka Baru dalam Korupsi Kuota Haji Bepergian ke Luar Negeri
-
Saiful Mujani Soroti Dugaan Nepotisme di Era Prabowo: Penunjukan Keponakan hingga Adik Jadi Sorotan
-
Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
-
Paksitan Lagi, Kenapa Indonesia Bukan Pilihan Iran untuk Perundingan Kedua dengan AS?
-
Sempat di Arab Saudi, Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Taba Kini Masuk Radar Cekal KPK
-
Sosok Majikan PRT Lompat di Benhil: Diduga Pengacara, Ponsel Korban Disebut Disita
-
Viral Keributan di KRL Jakarta - Bogor, Diduga Pelecehan: Ternyata Salah Paham karena Sesak
-
Batch I Magang Nasional Berakhir, Kemnaker Genjot Sertifikasi dan Penempatan Kerja
-
5 Fakta Wacana Indonesia Pajaki Kapal yang Melintas di Selat Malaka, Negara Tetangga Gusar
-
Ekspresi Trump Lihat Bocah Nyeker dan Tidur Santai di Ruang Oval, Anak Siapa Tuh?