News / Nasional
Kamis, 04 September 2025 | 21:51 WIB
Bripka Rohmat divonis tujuh tahun mutasi dalam kasus dugaan pelanggaran etik melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan. [Tangkapan layar]
Mobil rantis Brimob melindas ojol di Pejompongan, Jakarta Pusat saat aksi tolak DPR [Ist]

Menanggapi putusan, Rohmat menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding setelah berdiskusi dengan keluarganya.

"Dengan sidang kode etik Polri hari ini, saya akan berkoordinasi dengan istri dan anak saya untuk langkah selanjutnya," kata Rohmat.

Load More