News / Metropolitan
Jum'at, 05 September 2025 | 14:04 WIB
Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta. (ANTARA/Ricky Prayoga)
Baca 10 detik
  • Paket tunjangan dan gaji total yang diterima tiap anggota DPRD DKI mencapai Rp130–139 juta per bulan
  • Untuk tunjangan perumahan yang diterima anggota DPRD DKI mencapai Rp70,4 juta per bulan
  • Regulasi ini menjadi perubahan atas besaran sebelumnya yang diatur dalam Pergub 153/2017.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Pendapatan anggota DPRD DKI Jakarta belakangan ini ikut disorot karena nilai yang fantastis.

Seperti anggota DPR RI, legislator Kebon Sirih itu juga menerima tunjangan perumahan dengan nilai puluhan juta rupiah.

Secara keseluruhan, paket tunjangan dan gaji total yang diterima tiap anggota dewan mencapai Rp130–139 juta per bulan.

Komponen pendapatannya meliputi uang representasi sebesar Rp2,25 juta per bulan, serta tunjangan keluarga untuk istri (Rp225 ribu) dan anak (Rp45 ribu). Tambahan lainnya mencakup tunjangan beras senilai sekitar Rp620 ribu dan uang paket Rp225 ribu.

Selanjutnya, terdapat tunjangan jabatan sebesar Rp3,262,500 dan tambahan untuk alat kelengkapan dewan (AKD) sekitar 3 persen dari tunjangan jabatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 153 Tahun 2017 tentang Belanja DPRD dikutip Jumat (5/9/2025).

Dua komponen terbesar adalah tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses, masing-masing senilai Rp21 juta per bulan.

Reses diberikan 7 kali lipat dari uang representasi Ketua DPRD—sekitar Rp21 juta per kegiatan.

Sebagai tunjangan terbesar, tunjangan perumahan yang diterima anggota DPRD DKI mencapai Rp70,4 juta per bulan, sedangkan pimpinan DPRD menerima lebih, hingga Rp78,8 juta per bulan.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Baca Juga: Delpedro Marhaen dkk Dicap Provokator Demo Rusuh di Jakarta, Polisi: Ada Tutorial Rakit Bom Molotov

Regulasi ini menjadi perubahan atas besaran sebelumnya yang diatur dalam Pergub 153/2017.

Tak kalah besar adalah tunjangan transportasi, senilai Rp21,5 juta per bulan, bagi anggota yang tidak menerima kendaraan dinas.

Anggota dewan juga mendapatkan kompensasi rapat—Rp350 ribu per rapat, hingga maksimal tiga kali rapat sehari, atau potensi Rp10,5 juta per bulan jika penuh kehadirannya.

Jika dijumlahkan seluruh komponen—uang representasi, keluarga, beras, paket, jabatan, komunikasi, reses, perumahan, transportasi, AKD, dan rapat—total penerimaan sebelum pajak bisa mencapai Rp130–139 juta per bulan.

Sehingga angka ini pada tahun 2022, yaitu Rp139,324,156 per anggota per bulan. Setelah dipotong pajak penghasilan, anggota yang biasa menerima “take-home pay” sekitar Rp111 juta per bulan.

Load More