- TAUD mengkritik keras penangkapan dan penetapan tersangka Delpedro Marhaen
- Mereka menilai penetapan tersangka Delpedro dan aktivis atas tudingan sebagai provokator kericuhan sebagai bentuk kriminalisasi
- Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan 43 orang sebagai tersangka terkait aksi demo ricuh 25 dan 28 Agustus 2025 di Jakarta.
Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik keras penangkapan dan penetapan tersangka Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dan sejumlah aktivis terkait aksi demo.
Anggota TAUD, Fadhil Alfatan, menilai penetapan tersangka Delpedro dan aktivis atas tudingan sebagai provokator kericuhan sebagai bentuk kriminalisasi.
"Kami menduga kuat, konstruksi tuduhan terhadap orang-orang yang dituduh sebagai penghasut, khususnya yang menjadi klien kami Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, adalah tuduhan yang konspiratif," ujar Fadhil dalam konferensi pers dikutip dari YouTube YLBHI, Sabtu (6/9/2025).
Upaya kriminalisasi ini, kata Fadhil, nampak terlihat ketika aparat kepolisian nampak mencoba mengait-kaitkan postingan di media sosial dengan peristiwa kerusuhan yang terjadi saat demo 25 dan 28 Agustus 2025.
Namun, polisi menurutnya gagal membuktikan adanya kausalitas atau hubungan sebab-akibat yang jelas, sebuah prasyarat inti yang wajib dipenuhi sebelum menerapkan pasal penghasutan.
Ia mencontohkan bahwa Lokataru sebagai lembaga riset dan advokasi HAM tidak memiliki kapasitas apa pun untuk menggerakkan massa, melakukan kekerasan, atau melempar bom molotov seperti yang dituduhkan.
"Sehingga kami menilai di sini, tidak ada suatu tuduhan yang jelas, dan karena itu kami menduga kuat ini konspiratif," tegasnya.
Penegakan Hukum Prematur dan Gagal Ungkap Aktor Intelektual
TAUD juga menilai proses hukum yang berjalan saat ini sangat prematur.
Baca Juga: Buku Reggae Jadi Bukti Hasutan? Polisi Sita 'Negeri Pelangi' dari Kamar Delpedro
Fadil menyoroti bahwa prioritas aparat kepolisian bukanlah mengungkap fakta sebenarnya atau akar persoalan, seperti mencari siapa "penunggang gelap" atau aktor intelektual di balik kerusuhan.
"Mengungkap fakta yang sebenarnya dan menyelesaikan akar persoalan yang sesungguhnya bukan merupakan prioritas pemerintah, dalam hal ini secara spesifik aparat kepolisian," katanya.
Alih-alih membentuk tim independen pencari fakta yang komprehensif seperti pada kasus-kasus besar lainnya, aparat justru buru-buru memburu para aktivis yang vokal di media sosial.
"Menjadi wajar bahwa ketika banyak orang menyampaikan, penegakan hukum yang terjadi diduga kuat sebagai operasi pencarian kambing hitam," ungkap Fadil.
Kejanggalan lain, lanjutnya, terlihat dari kegagapan aparat dalam proses pemeriksaan dan penggeledahan. Ia merujuk pada kasus Delpedro di mana penyidik sempat berupaya menyita deodoran hingga celana dalam saat menggeledah kantor Lokataru Foundation.
"Jadi datang dan cari, ambil semua baru dianalisis di kantor. Kan enggak gitu cara main penegakan hukum," kritiknya.
Berita Terkait
-
UU Perlindungan Anak Jadi Senjata Polisi Penjarakan Delpedro Marhaen, TAUD: Kriminalisasi Aktivis!
-
Deodoran hingga Celana Dalam Delpedro Nyaris Disita Polisi, Lokataru: Upaya Cari-cari Kesalahan!
-
TNI Bantah 5 Info Viral: Dari Intel BAIS Dituduh Provokator Hingga Pelajar Ngaku Tentara Saat Demo
-
Intel Nyamar Malah Diciduk Brimob, Ini Kronologi Anggota BAIS Dituduh Provokator Demo Ricuh di Slipi
-
Buku Reggae Jadi Bukti Hasutan? Polisi Sita 'Negeri Pelangi' dari Kamar Delpedro
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
Terkini
-
Momen Bupati Lampung Tengah Goda Jurnalis yang Tanya Kasus: Kamu Cantik Hari Ini
-
Ada Korban Bencana Sumatera Masih Hilang, Pakar UGM Desak Integrasi Drone dan AI dalam Operasi SAR
-
Di Sidang, Laras Faizati Ucap Terima Kasih ke Mahfud MD, Minta Semua Aktivis Dibebaskan
-
Tangis Laras Faizati Pecah di Pengadilan, Merasa 'Diselamatkan' Saksi Ahli UI
-
KPK Umumkan 3 Tersangka Baru Kasus Pemerasan Kemnaker, Ada Nama Sesditjen Binwasnaker K3
-
Heboh 'Patungan Beli Hutan', DPR Minta Pemerintah Berbenah dan Lakukan 3 Hal Ini
-
Pakar Top UGM hingga IPB Turun Tangan Usut Banjir Sumatra, Izin Perusahaan di Ujung Tanduk
-
KPK Bongkar Aliran Dana Suap Bupati Lampung Tengah: Rp5,25 Miliar untuk Lunasi Utang Kampanye
-
Tanggapi Gerakan Patungan Beli Hutan, Anggota DPR PKS: Ini Tamparan Publik Bagi Pemerintah
-
Waspada Bencana di Selatan Jawa Hingga NTT Akibat Cuaca Ekstrem 'Siklon Senyar'