- Praktik 'Haji Tanpa Antre' Dibongkar KPK
- Kerugian Negara Fantastis
- Akar Masalah di Pembagian Kuota
Suara.com - Di saat jutaan warga Indonesia harus menelan pil pahit antrean haji yang bisa mencapai puluhan tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah membongkar dugaan skandal 'jalur langit' yang memungkinkan segelintir orang berangkat ke Tanah Suci tanpa perlu mengantre.
Praktik lancung ini terendus dalam penyidikan kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
Keseriusan KPK dalam mengusut praktik culas ini terlihat saat memeriksa empat saksi kunci dari kalangan asosiasi dan perusahaan travel haji pada Senin (1/9/2025). Mereka adalah Staf Keuangan Mutiara Haji Achmad Ruhyadin, Manajer Operasional Uhud Tour Arie Prasetyo, Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba, dan Staf PT Anugerah Citra Mulia Eris Herlambang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa fokus pemeriksaan adalah untuk mendalami bagaimana mungkin ada calon jemaah haji khusus yang baru mendaftar namun bisa langsung mendapatkan tiket berangkat, melompati daftar tunggu yang panjang.
“Saksi hadir semua, dan didalami adanya calon haji khusus bisa berangkat dan baru mendaftar tanpa harus antre,” ujar Budi sebagaimana dilansir Antara, Rabu (3/9/2025).
Selain itu, Budi menambahkan, para saksi juga dicecar mengenai proses dan mekanisme pembagian kuota haji tambahan yang diterima Indonesia pada tahun 2024.
Penyidikan kasus ini sendiri telah resmi dimulai oleh KPK sejak 9 Agustus 2025, tak lama setelah lembaga antirasuah itu meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Skala dugaan korupsi ini pun tak main-main. KPK, bekerja sama dengan BPK, menaksir kerugian keuangan negara bisa mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai langkah antisipasi, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Temuan KPK ini sejalan dengan kejanggalan yang sebelumnya diungkap oleh Pansus Angket Haji DPR RI. Pansus menyoroti kebijakan kontroversial Kemenag terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Alih-alih mengikuti aturan, kuota tersebut dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Baca Juga: Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
Kebijakan ini jelas menabrak aturan main yang tertuang dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa porsi kuota haji khusus hanyalah 8 persen, sementara 92 persen sisanya adalah hak jemaah haji reguler yang telah sabar menunggu giliran.
Berita Terkait
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
KPK Sita Mercy BJ Habibie, Ilham Ungkap Ridwan Kamil Belum Lunasi Pembelian
-
Ironi Nadiem Makarim, Putra Mantan Pejuang Antikorupsi Tersandung Skandal Triliunan
-
Misteri 4 Telepon di Plafon Rumah Noel, Punya Pembantu atau Alat Sembunyikan Bukti Korupsi?
-
KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Ilham Habibie, Terkait Jual Beli Mobil Klasik?
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir
-
Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun
-
Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi
-
Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat
-
Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon
-
Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah
-
Profil Praka Rico Pramudia, Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon
-
Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis
-
Daftar 4 TNI Gugur di Lebanon, Terakhir Praka Rico Pramudia
-
AS Siapkan Imbalan Rp172 Miliar Buru Hashim Al-Saraji Tokoh KSS Terduga Penyerang Fasilitas Diplomat