- Praktik 'Haji Tanpa Antre' Dibongkar KPK
- Kerugian Negara Fantastis
- Akar Masalah di Pembagian Kuota
Suara.com - Di saat jutaan warga Indonesia harus menelan pil pahit antrean haji yang bisa mencapai puluhan tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah membongkar dugaan skandal 'jalur langit' yang memungkinkan segelintir orang berangkat ke Tanah Suci tanpa perlu mengantre.
Praktik lancung ini terendus dalam penyidikan kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
Keseriusan KPK dalam mengusut praktik culas ini terlihat saat memeriksa empat saksi kunci dari kalangan asosiasi dan perusahaan travel haji pada Senin (1/9/2025). Mereka adalah Staf Keuangan Mutiara Haji Achmad Ruhyadin, Manajer Operasional Uhud Tour Arie Prasetyo, Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba, dan Staf PT Anugerah Citra Mulia Eris Herlambang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa fokus pemeriksaan adalah untuk mendalami bagaimana mungkin ada calon jemaah haji khusus yang baru mendaftar namun bisa langsung mendapatkan tiket berangkat, melompati daftar tunggu yang panjang.
“Saksi hadir semua, dan didalami adanya calon haji khusus bisa berangkat dan baru mendaftar tanpa harus antre,” ujar Budi sebagaimana dilansir Antara, Rabu (3/9/2025).
Selain itu, Budi menambahkan, para saksi juga dicecar mengenai proses dan mekanisme pembagian kuota haji tambahan yang diterima Indonesia pada tahun 2024.
Penyidikan kasus ini sendiri telah resmi dimulai oleh KPK sejak 9 Agustus 2025, tak lama setelah lembaga antirasuah itu meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Skala dugaan korupsi ini pun tak main-main. KPK, bekerja sama dengan BPK, menaksir kerugian keuangan negara bisa mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai langkah antisipasi, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Temuan KPK ini sejalan dengan kejanggalan yang sebelumnya diungkap oleh Pansus Angket Haji DPR RI. Pansus menyoroti kebijakan kontroversial Kemenag terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Alih-alih mengikuti aturan, kuota tersebut dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Baca Juga: Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
Kebijakan ini jelas menabrak aturan main yang tertuang dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa porsi kuota haji khusus hanyalah 8 persen, sementara 92 persen sisanya adalah hak jemaah haji reguler yang telah sabar menunggu giliran.
Berita Terkait
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
KPK Sita Mercy BJ Habibie, Ilham Ungkap Ridwan Kamil Belum Lunasi Pembelian
-
Ironi Nadiem Makarim, Putra Mantan Pejuang Antikorupsi Tersandung Skandal Triliunan
-
Misteri 4 Telepon di Plafon Rumah Noel, Punya Pembantu atau Alat Sembunyikan Bukti Korupsi?
-
KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Ilham Habibie, Terkait Jual Beli Mobil Klasik?
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Selebgram Lula Lahfah Tewas di Apartemen Dharmawangsa! Polisi Langsung Olah TKP
-
Guru Besar USNI Soroti Peran Strategis Generasi Z di Tengah Bonus Demografi Indonesia
-
Isu Keamanan Produk, DRW Skincare Buka Pendampingan Medis Gratis bagi Pasien Terdampak
-
Aksi Mogok Pedagang Daging Sapi Tak Goyahkan Pedagang Bakso
-
Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Jadi Tersangka: Pakar Ungkap Titik Kritis Pembuktiannya
-
Istana Tak Masalah Perusahaan yang Izinnya Dicabut Masih Beroperasi di Sumatra, Ini Alasannya
-
Pengakuan Dito Ariotedjo Usai Diperiksa KPK: Saya Tak Ada di Lokasi Saat Rumah Mertua Digeledah
-
KPK: Bupati Pati Sudewo Berpotensi Raup Rp 50 Miliar Jika Pemerasan Terjadi di Seluruh Kecamatan
-
KPK Geledah DPMPTSP Madiun, Uang Ratusan Juta Disita Usai OTT Wali Kota Maidi
-
Update Banjir Jakarta hingga Jumat Malam: 114 RT Masih Terendam