- KPK sedang menyelidiki adanya dugaan "biaya siluman"
- Dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji ini diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun
- Penyelidikan KPK sejalan dengan temuan Pansus Haji DPR yang menyoroti pembagian 20.000 kuota tambahan
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membongkar dugaan praktik lancung di balik pembagian kuota tambahan haji 2024. Isu adanya biaya khusus agar bisa mendapatkan slot keberangkatan dan praktik melompati antrean panjang kini menjadi fokus utama penyidikan, menyeret sejumlah nama penting di industri penyelenggaraan haji dan umrah.
Pada Selasa (2/9/2025), KPK memeriksa Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Firman Muhammad Nur.
Pemeriksaan ini bukan sekadar formalitas. Penyidik mencecar Firman, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata, dengan pertanyaan-pertanyaan tajam seputar alokasi kuota ekstra yang diberikan Arab Saudi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan materi pemeriksaan yang sangat spesifik. KPK ingin tahu bagaimana proses lobi untuk mendapatkan kuota, berapa biaya yang harus disetor, dan yang paling krusial, mengapa ada jemaah yang baru mendaftar pada tahun 2024 bisa langsung berangkat di tahun yang sama.
“Saksi didalami bagaimana proses mendapatkan kuota tambahan, berapa yang diberangkatkan dari kuota tambahan, berapa biaya yang diminta agar mendapatkan kuota tambahan, dan mengapa orang yang baru mendaftar di 2024 bisa berangkat di 2024 atau tidak mengikuti nomor urut keberangkatan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebagaimana dilansir kantor berita Antara, Kamis (4/9/2025).
Penyelidikan ini tidak berhenti pada satu nama. KPK juga menerapkan pendalaman materi yang sama kepada saksi lain, seperti Staf PT Tisaga Multazam Utama, Kushardono, dan Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya, Agus Andriyanto.
Langkah ini mengindikasikan bahwa KPK sedang memetakan jaringan yang diduga bermain dalam penyelenggaraan ibadah haji periode 2023-2024.
Kasus ini sendiri telah naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, tak lama setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Skala dugaan korupsi ini pun tidak main-main.
KPK, bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), telah mengumumkan taksiran awal kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.
Baca Juga: Antre Haji Puluhan Tahun, KPK Bongkar Skandal 'Jalur Langit' Haji Khusus, Daftar Langsung Berangkat!
Sebagai langkah antisipasi, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah Yaqut Cholil Qoumas.
Temuan KPK ini sejalan dengan kejanggalan yang sebelumnya diungkap oleh Pansus Angket Haji DPR RI. Sorotan utama Pansus adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi yang dibagi rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian 50:50 ini dinilai menabrak aturan.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Berita Terkait
-
Antre Haji Puluhan Tahun, KPK Bongkar Skandal 'Jalur Langit' Haji Khusus, Daftar Langsung Berangkat!
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
KPK Sita Mercy BJ Habibie, Ilham Ungkap Ridwan Kamil Belum Lunasi Pembelian
-
Ironi Nadiem Makarim, Putra Mantan Pejuang Antikorupsi Tersandung Skandal Triliunan
-
Misteri 4 Telepon di Plafon Rumah Noel, Punya Pembantu atau Alat Sembunyikan Bukti Korupsi?
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Perintah Prabowo Bersihkan Program MBG dari Para Pemburu Rente Tanpa Pandang Bulu
-
Data Bansos Amburadul, DPRD DKI Khawatir Bantuan Meleset dari Warga Miskin
-
KPK Amankan Uang Senilai Rp 2 Miliar dalam OTT Muara Enim
-
RUU Polri Dinilai Dibahas Terlalu Cepat, Pemerintah Sebut Hanya Ada 7 Materi Baru
-
Bukan Cuma Bupati, KPK Juga Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi di Disdik Muara Enim
-
Kasus di BGN dan Ancaman Korupsi MBG: Di Mana Celahnya?
-
KPK Dalami Isi Komunikasi Antara Silmy Karim dan Bos Kampung Rusia
-
Pertemuan di DPR Ungkap Rahasia Performa Moncer Perbankan Pelat Merah
-
Koalisi Sipil Tolak RUU Polri, Nilai Penyusunannya Ugal-Ugalan dan Tak Transparan
-
Pemprov Jabar - PT PII Tandatangani Perjanjian Penjaminan TPPASR Legok Nangka: Tingkatkan Investor