Suara.com - Kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas mobil rantis milik Brimob, dipastikan tidak akan berhenti pada sanksi etik.
Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas dan Komnas HAM turun tangan langsung mengawal pengumpulan bukti kunci berupa rekaman kamera pengawas (CCTV).
Itu untuk memastikan para personel Brimob yang terlibat diseret ke pengadilan pidana.
Langkah ini menandai eskalasi serius dalam penanganan kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Selain itu, sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa sanksi internal seperti pemecatan dan demosi dianggap tidak cukup untuk memenuhi rasa keadilan.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan, pihaknya dilibatkan langsung oleh Bareskrim Polri untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan.
“Kami diundang oleh Bareskrim Polri untuk memastikan proses pengambilan CCTV itu transparan, sesuai prosedur atau tidak,” kata pria yang akrab disapa Cak Anam itu, Senin (8/9/2025).
Dari Balai Kota hingga Titik Lain
Menurut Anam, tim gabungan telah bergerak sejak Senin pagi untuk mengamankan rekaman CCTV dari sejumlah titik vital.
Baca Juga: Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas Tembus 174 Ribu, Keputusan PTDH Bisa Dibatalkan?
Salah satu lokasi utama adalah kantor Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) di Balai Kota DKI Jakarta.
“Nah yang diundang itu kami, Kompolnas sama Komnas HAM. Sejak Senin pagi, kami sudah mengambil di Diskominfo di Balai Kota Jakarta, ya ngecek beberapa titik, nanti ada beberapa titik yang lain,” jelasnya.
Keterlibatan dua lembaga pengawas eksternal ini, kata Anam, bertujuan untuk memperkuat pembuktian tindak pidana yang dilakukan para personel Brimob.
Hal ini sekaligus menepis kekhawatiran publik bahwa kasus ini akan "masuk angin" dan hanya diselesaikan di internal kepolisian.
“Jadi kami perjelas lagi, ini untuk proses tindak pidana. Jadi kasus tersebut lanjut ke pidana, tidak berhenti di etik untuk dua-duanya,” tegas Anam.
Ia menegaskan, proses hukum pidana ini akan berjalan paralel dan terpisah dari sanksi etik yang sudah dijatuhkan.
Berita Terkait
-
Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas Tembus 174 Ribu, Keputusan PTDH Bisa Dibatalkan?
-
Doa Bersama Ratusan Driver Ojol di Sidoarjo
-
Siapa Mercy Jasinta? Pembuat Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas yang Lindas Ojol
-
Terungkap! 3 Alasan Bripka Rohmad, Sopir Rantis Pelindas Ojol, Lolos Sanksi Pemecatan
-
Bripka Rohmat Demosi 7 Tahun, Terungkap Perintah Kompol Cosmas di Ricuh
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April