- Bripka Rohmad tidak dipecat karena tiga pertimbangan utama
- Meskipun tidak dipecat, Bripka Rohmad dijatuhi sanksi berat
- Kompol Cosmas, atasan yang memberikan perintah kepada Bripka Rohmad dari dalam rantis
Suara.com - Publik dibuat bertanya-tanya mengenai nasib Bripka Rohmad, anggota Brimob pengemudi kendaraan taktis (rantis) yang menabrak dan melindas pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas.
Berbeda dengan atasannya yang dipecat, Bripka Rohmad lolos dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akhirnya buka suara mengenai pertimbangan yang meringankan hukumannya.
Komisioner Kompolnas, Ida Oetari, membeberkan ada beberapa poin krusial yang menjadi dasar hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hanya menjatuhkan sanksi demosi, bukan pemecatan, kepada Bripka Rohmad. Fakta-fakta ini terungkap dalam persidangan dan menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.
Poin meringankan pertama, dan yang paling utama, adalah posisi Bripka Rohmad yang dianggap hanya menjalankan perintah langsung dari pimpinannya, Kompol Cosmas K. Gae, yang saat itu berada di sampingnya di dalam rantis. Dalam struktur komando kepolisian, perintah atasan menjadi faktor signifikan.
Poin kedua yang menjadi pertimbangan adalah kondisi teknis kendaraan. Menurut Ida, rantis yang dikemudikan Rohmad memiliki titik buta atau blind spot yang cukup besar di bagian sudut depan. Hal ini membuatnya sangat kesulitan untuk melihat semua sisi luar kendaraan, terutama objek yang berada dekat di depan bawah.
"Termasuk kondisi psikologis di dalam ruang rantis itu sendiri. Itu beberapa hal yang dipertimbangkan sehingga yang bersangkutan diputus untuk demosi," kata Ida dilansir Antara, Kamis (4/9/2025).
Faktor tekanan psikologis di tengah massa demonstran yang ricuh juga menjadi pertimbangan meringankan bagi Bripka Rohmad. Ida melanjutkan bahwa semua fakta ini diakui oleh Rohmad selama persidangan, yang pada akhirnya membuat hakim memutuskan sanksi mutasi bersifat demosi.
Meski lolos dari pemecatan, sanksi yang diterima Bripka Rohmad tetap terbilang berat. Ia harus menerima konsekuensi atas perbuatannya yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Menjatuhkan mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata ketua sidang saat membacakan putusan sidang KKEP di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Komandan Dipecat, Sopir Hanya Demosi: Kompolnas Beberkan Faktor Peringan Bripka Rohmat
Selain demosi jangka panjang, sanksi lain turut menyertai.
"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," jelas ketua sidang.
Bripka Rohmad juga harus menjalani sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari, yang sudah dihitung sejak 29 Agustus 2025.
Putusan ini sangat kontras dengan nasib atasannya, Kompol Cosmas. Pada Rabu (3/9), KKEP menjatuhkan sanksi PTDH atau pemecatan kepada Kompol Cosmas dari jabatannya sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri. Ia dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab karena telah bertindak tidak profesional dan memberikan perintah yang berujung pada tewasnya Affan Kurniawan.
Insiden tragis ini terjadi pada Kamis (28/8) malam, sebagai buntut dari kericuhan pasca-unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta. Kericuhan meluas hingga ke wilayah Pejompongan, lokasi di mana rantis yang dikemudikan Bripka Rohmad atas perintah Kompol Cosmas menabrak Affan Kurniawan.
Dalam kasus ini, total ada tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar. Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad digolongkan dalam pelanggaran berat, sementara lima personel lainnya—Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y—ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.
Berita Terkait
-
Bripka Rohmat Demosi 7 Tahun, Terungkap Perintah Kompol Cosmas di Ricuh
-
Komandan Dipecat, Sopir Hanya Demosi: Kompolnas Beberkan Faktor Peringan Bripka Rohmat
-
Sinyal Keras dari Istana, Yusril: Pintu Pidana Masih Terbuka untuk 7 Anggota Brimob
-
Divonis Demosi 7 Tahun, Bripka Rohmat: 'Saya Hanya Jalankan Perintah Pimpinan'
-
Bripka Rohmat Supir Kendaraan Taktis yang Tewaskan Affan Disanksi Mutasi 7 Tahun!
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga
-
Pezeshkian Telepon Putin, Minta Rusia Mendukung Hak-hak Sah Rakyat Iran
-
Vidi Aldiano Berpulang, Wapres Gibran: Indonesia Kehilangan Talenta Muda Berbakat
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Balasan Presiden Pezeshkian: Tak Akan Pernah
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Kecam Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing, DPR Bakal Segera Panggil Menpora