- Dharma Pongrekun mengkritik masa jabatan panjang Sri Mulyani sebagai Menkeu.
- Sistem pajak saat ini dinilai mencekik rakyat kecil.
- Pengelolaan keuangan yang salah dapat membuat Indonesia menjadi negara gagal.
Suara.com - Dharma Pongrekun membicarakan jabatan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan atau biasa disingkat Menkeu saat berbincang dengan Arie Untung.
Dalam podcast yang tayang di YouTube CERITA UNTUNGS pada Sabtu, 6 September 2025, Dharma Pongrekun mempertanyakan Sri Mulyani yang terus menjabat sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sebagaimana diketahui, Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan di era kepemimpinan Presiden SBY dua periode, Presiden Joko Widodo alias Jokowi dua periode dan di periode pertama Presiden Prabowo Subianto.
"Dulu (Sri Mulyani) sudah kabur, diselamatkan World Bank. Eh dipanggil lagi sama Presiden ke-7," ujar Dharma Pongrekun.
Pada Senin, 8 September 2025, dua hari setelah bincang-bicang tersebut tayang, jabatan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan digantikan Purbaya Yudhi Sadewa.
Seperti yang dikatakan Dharma Pongrekun, Sri Mulyani pernah menjadi Direktur Pelaksana Bank Dunia atau World Bank pada 2010 dan kembali menjadi Menteri Keuangan pada 2016.
Menurut Dharma Pongrekun, jabatan Menteri Keuangan tak harus dipegang oleh sosok yang pintar.
"Kalau cuma majakin orang mah gampang, nggak usah sekolah. Nggak usah jadi menteri," tutur Dharma Pongrekun.
Baca Juga: Bukan Mundur, Bukan Dicopot: Alasan Sebenarnya Sri Mulyani Diganti Terungkap!
Yang terpenting menurut Dharma Pongrekun ialah Menteri Keuangan mampu mengelola keuangan negara dengan baik.
Dalam hal ini, Dharma Pongrekun menyinggung pajak yang seharusnya tidak ditarik dari rakyat kecil. Sebaliknya, mereka seharusnya menjadi penerima.
"Pajak bagian dari sistem tapi filosofinya adalah keadilan, transparansi, terjangkau, dan untuk memberdayakan rakyat," jelas Dharma Pongreku.
"Ibarat ini adalah zakat, dari orang kaya ke orang miskin. Kalau kembali ke masyarakat, nggak ada masalah," sambungnya.
Sayangnya keadilan dan transparansi pajak agaknya belum diberlakukan pemegang amanat di Indonesia.
Berita Terkait
-
Pengamat: Reshuffle Prabowo Gusur Orang Jokowi dan Menteri Bermasalah
-
Daftar Lengkap Reshuffle Kabinet: Prabowo Tunjuk 5 Menteri Baru dan Bentuk Kementerian Haji
-
Istana Angkat Bicara soal Kekosongan Jabatan Menko Polhukam dan Menpora
-
Siapa Saja? Deretan Pemain Keturunan Indonesia yang Masuk Timnas Era Dito Ariotedjo
-
Prabowo Rombak Kabinet, Inikah Radical Break yang Diramal Rocky Gerung?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?
-
Bobby Nasution Jelaskan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul