News / Nasional
Rabu, 10 September 2025 | 18:26 WIB
Menko Polkam Ad Interim Sjafrie Sjamsoeddin. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Penunjukan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) ad interim dinilai sebagai keputusan yang tidak mengejutkan dan logis. Menurut pengamat, Sjafrie memiliki senioritas, kepercayaan dari Presiden, serta kompetensi untuk mengisi posisi strategis tersebut.

Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas, mengatakan bahwa peran dominan Sjafrie dalam dinamika keamanan nasional belakangan ini sudah menjadi sinyal kuat.

Anton memaparkan setidaknya ada tiga alasan yang membuat penunjukan Sjafrie menjadi langkah yang rasional. Pertama, senioritas: Posisi Menko Polkam biasanya diisi oleh tokoh senior.

"Jika dilihat dari profil menteri di jajaran Polkam, maka Sjafrie memang yang paling senior dibandingkan menteri lain. Terlebih Sjafrie juga sudah menyandang pangkat jenderal bintang empat," kata Anton dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/9/2025).

Kedua, kepercayaan Presiden. Prabowo Subianto dinilai mengedepankan sosok yang memiliki chemistry dan kepercayaan untuk mengisi pos strategis di tengah kondisi keamanan domestik yang baru pulih.

Ketiga, kompetensi dan Jaringan; mengingat tugas Menko Polkam yang berat, kompetensi menjadi krusial.

"Dalam hal ini, sosok Sjafrie kapabel dan memiliki rekam jejak pengalaman serta jejaring yang mapan di sektor polkam," tutur Anton.

Sinyal Evaluasi Kinerja dan Kehati-hatian Presiden

Anton memandang, pencopotan Budi Gunawan dari jabatan Menko Polkam menunjukkan bahwa Prabowo telah melakukan evaluasi terhadap jajaran kabinetnya.

Baca Juga: Rapat Perdana Sjafrie Sjamsoeddin Sebagai Menko Polkam: Apa Arahan Pertamanya?

"Tentu saja itu merupakan sinyal baik bahwa presiden dapat melakukan evaluasi kinerja para menteri kapan pun," kata Anton.

Selain itu, kosongnya posisi definitif Menko Polkam juga dapat mengindikasikan bahwa Presiden ingin lebih berhati-hati dalam menyeleksi kandidat untuk pos yang sangat strategis ini.

Anton menjelaskan bahwa penunjukan pejabat ad interim bukanlah hal yang baru dalam tata negara. Ia mencontohkan saat Presiden Joko Widodo menunjuk Mendagri Tito Karnavian sebagai Plt. Menko Polhukam setelah Mahfud MD mengundurkan diri pada Februari 2024.

"Tidak ada pola tertentu untuk pos interim. Dengan demikian, tidak ada masalah ketika jabatan interim dipegang oleh seorang Menteri Pertahanan," kata Anton.

Meskipun berstatus ad interim, Sjafrie diyakini tetap dapat menjalankan tugasnya secara efektif. Anton merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang membatasi kewenangan pejabat ad interim.

Menurut aturan tersebut, pejabat ad interim tidak berwenang mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

"Namun, terkait ruang lingkup tugas dan fungsi Kemenko Polkam [seperti koordinasi dan sinkronisasi], Menko Polkam ad interim tetap dapat melaksanakannya. Dengan begitu, sebenarnya tidak terlalu banyak kendala yang dihadapi Sjafrie," pungkas Anton.

Load More