Suara.com - Penunjukan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) ad interim dinilai sebagai keputusan yang tidak mengejutkan dan logis. Menurut pengamat, Sjafrie memiliki senioritas, kepercayaan dari Presiden, serta kompetensi untuk mengisi posisi strategis tersebut.
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas, mengatakan bahwa peran dominan Sjafrie dalam dinamika keamanan nasional belakangan ini sudah menjadi sinyal kuat.
Anton memaparkan setidaknya ada tiga alasan yang membuat penunjukan Sjafrie menjadi langkah yang rasional. Pertama, senioritas: Posisi Menko Polkam biasanya diisi oleh tokoh senior.
"Jika dilihat dari profil menteri di jajaran Polkam, maka Sjafrie memang yang paling senior dibandingkan menteri lain. Terlebih Sjafrie juga sudah menyandang pangkat jenderal bintang empat," kata Anton dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/9/2025).
Kedua, kepercayaan Presiden. Prabowo Subianto dinilai mengedepankan sosok yang memiliki chemistry dan kepercayaan untuk mengisi pos strategis di tengah kondisi keamanan domestik yang baru pulih.
Ketiga, kompetensi dan Jaringan; mengingat tugas Menko Polkam yang berat, kompetensi menjadi krusial.
"Dalam hal ini, sosok Sjafrie kapabel dan memiliki rekam jejak pengalaman serta jejaring yang mapan di sektor polkam," tutur Anton.
Sinyal Evaluasi Kinerja dan Kehati-hatian Presiden
Anton memandang, pencopotan Budi Gunawan dari jabatan Menko Polkam menunjukkan bahwa Prabowo telah melakukan evaluasi terhadap jajaran kabinetnya.
Baca Juga: Rapat Perdana Sjafrie Sjamsoeddin Sebagai Menko Polkam: Apa Arahan Pertamanya?
"Tentu saja itu merupakan sinyal baik bahwa presiden dapat melakukan evaluasi kinerja para menteri kapan pun," kata Anton.
Selain itu, kosongnya posisi definitif Menko Polkam juga dapat mengindikasikan bahwa Presiden ingin lebih berhati-hati dalam menyeleksi kandidat untuk pos yang sangat strategis ini.
Anton menjelaskan bahwa penunjukan pejabat ad interim bukanlah hal yang baru dalam tata negara. Ia mencontohkan saat Presiden Joko Widodo menunjuk Mendagri Tito Karnavian sebagai Plt. Menko Polhukam setelah Mahfud MD mengundurkan diri pada Februari 2024.
"Tidak ada pola tertentu untuk pos interim. Dengan demikian, tidak ada masalah ketika jabatan interim dipegang oleh seorang Menteri Pertahanan," kata Anton.
Meskipun berstatus ad interim, Sjafrie diyakini tetap dapat menjalankan tugasnya secara efektif. Anton merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang membatasi kewenangan pejabat ad interim.
Menurut aturan tersebut, pejabat ad interim tidak berwenang mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Terbongkar! Penyebab Utama Banjir Jakarta yang Tak Teratasi: 'Catchment Area' Sudah Mati?
-
Mengapa RJ Kasus Suami Bela Istri Baru Berhasil di Kejaksaan? Pengacara Beberkan Hambatannya
-
Kapolri Listyo Tolak Jadi Menteri Kepolisian, Pilih Jadi Petani Saja
-
Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah Menurut SE Mendikdasmen No 4 Tahun 2026
-
Viral WNI Jadi Tentara AS dan Rusia, Pemerintah Telusuri Status Kewarganegaraannya
-
Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian: Bisa Melemahkan Negara dan Presiden
-
Sesuai Mandat Reformasi, Kapolri Nilai Posisi Polri Langsung di Bawah Presiden Sudah Ideal
-
Tiga Tahun Nihil Serangan Teror, Kapolri Waspadai Perekrutan 110 Anak Lewat Ruang Digital
-
Kapolri Dorong Perpol 10/2025 Masuk Revisi UU Polri, Tegaskan Tak Melawan Putusan MK
-
Saut Situmorang: Demokrasi Mahal Jadi Akar Korupsi, OTT KPK Hanya Puncak Gunung Es