- Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali diperiksa KPK soal korupsi kuota haji.
- Dia dicecar soal mekanisme penerbitan SK kuota haji tambahan.
- Nizar Ali mengaku tak tahu dan salahkan Dirjen PHU sebagai penanggung jawab.
Suara.com - Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali menyatakan tidak mengetahui detail pengaturan kuota dan melempar tanggung jawab penuh kepada unit teknis terkait.
Pernyataan itu disampaikan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait skandal korupsi kuota haji yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia hanya mengonfirmasi bahwa penyidik mencecarnya seputar proses dan mekanisme di balik penerbitan SK kontroversial mengenai pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
"Ya biasa, nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua," kata Nizar Ali singkat kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (12/9/2025).
Ketika pertanyaan wartawan mengerucut pada substansi pengaturan kuota —yang menjadi inti dugaan korupsi— Nizar Ali dengan tegas menyatakan ketidaktahuannya.
Ia beralasan bahwa posisinya sebagai sekjen tidak menjadi leading sector dalam urusan teknis perhajian.
Menurutnya, kewenangan penuh ada pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
"Soal itu nggak tahu, karena Sekjen bukan leading sectornya haji, haji ada Direktorat Jenderal PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umroh)," ujar Nizar.
Duduk Perkara
Baca Juga: MAKI Ancam Praperadilankan KPK Jika Tak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Sebelumnya, KPK mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi pada kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji yang kini ada di tahap penyelidikan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.
Dalam pertemuan itu, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).
Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
Jakarta Siaga Banjir, Pramono Anung Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 1 Februari 2026
-
KPK Periksa 17 Saksi Kasus Dugaan Suap Pajak PT Wanatiara Persada, Termasuk Sang Direktur
-
RUU PPI Masuk Prolegnas, WALHI Nilai Negara Masih Gagal Membaca Krisis Iklim
-
Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet Prabowo, Budisatrio Djiwandono Tanggapi Begini
-
Diduga Tak Profesional, Tiga Kepala Kejaksaan Negeri Diperiksa Jamintel Kejagung
-
Oknum Polisi Anggota Polda DIY Diduga Aniaya Kekasih hingga Masuk RS, Aksi Terekam CCTV
-
Sudirman Said Luncurkan Pusat Studi Keberlanjutan UHN untuk Jawab Tantangan Krisis Iklim
-
Skandal Kuota Haji, Staf Asrama Haji Bekasi Diperiksa KPK
-
Viral Pemotor Merokok Pukul Penegur di Palmerah, Pelaku Catut Nama Polisi
-
Peluang Emas Lulusan SMK: Perusahaan Raksasa Rusia Tawarkan Gaji Rp43 Juta, Pemerintah RI Buka Jalan