Menurut Anna, Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2017 juga mengatur tentang tugas dan hak Amirul Hajj serta anggota timnya.
Pasal 6 PMA No 24/2017 menegaskan bahwa Amirul Hajj, Wakil, Sekretaris, Anggota, maupun Staf Sekretariat berhak memperoleh biaya perjalanan dinas, uang harian, fasilitas lain sesuai ketentuan, serta mendapatkan asuransi.
“Artinya, keberadaan biaya Amirul Hajj itu merupakan bagian dari mekanisme resmi yang diatur negara," tandas Anna.
Sebelumnya, Boyamin mempersoalkan pegawai Kementerian Agama (Kemenag) yang melaksanakan pemantauan operasional haji tahun 2024.
Salah satunya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Persoalan tersebut diadukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tambahan materi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag tahun 2023-2024.
Boyamin menegaskan bahwa fungsi pengawasan operasional haji seharusnya dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
“Nah, yang ditugaskan di situ adalah, yang pertama ini adalah Menteri Agama dan Staf Khusus. Padahal berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 2019, pengawas itu adalah dari APIP, APIP itu Inspektorat Jenderal,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).
Untuk itu, dia menegaskan, Menteri Agama dan staf khusus seharusnya tidak boleh menjadi pengawas operasional haji.
Baca Juga: KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
Terlebih, dia menyebut ada double anggaran yang digunakan oleh pihak Kemenag yang melakukan pengawasan.
“Nah, diduga juga, diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas, sehari 7 juta, ya kali 15 hari ya berapa itu. Tapi ini persoalannya bukan hanya double anggaran, tapi sebenarnya dia nggak boleh jadi pengawas,” ujar Boyamin.
“Selain itu, nampaknya juga diduga ada aliran uang untuk honor. Nah kalau Menteri Agama itu sudah dikasih uang honor dan harian itu untuk akomodasi selama penyelenggaraan haji itu dari Dirjen Haji sebagai amirul hajj,” tambah dia.
Hal ini, kata Boyamin, menunjukkan bahwa dugaan keterlibatan Gus Yaqut makin kuat karena seharusnya dia tidak boleh menjadi penyelenggara dan pengawas haji sekaligus.
“Jadi, menjadi tidak ada gunanya pengawas dan yang diawasi adalah orang yang sama gitu. Jadi artinya apa, diduga ya pengen mengendalikan keseluruhan pengawasan supaya, pertama yang kuota haji itu tidak dimasalahkan, karena haji plus menjadi 50 persen sehingga diduga untuk memuluskan dari proses-proses yang penyelenggaraan haji itu sendiri,” tandas Boyamin.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Jokowi Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji?
-
Yaqut Makin Terjepit? KPK Periksa Stafsus Ishfah Abidal Aziz di Kasus Korupsi Haji Rp 1 Triliun
-
Jejak Korupsi Haji Rp 1 Triliun: Giliran Orang Dekat Gus Yaqut, Stafsus Gus Alex Diperiksa KPK
-
KPK Bongkar Mafia Haji! Kuota Reguler Dirampok, Haji Furoda Tembus Rp 1 Miliar?
-
Buru Jejak Uang Haram Haji: KPK Incar Orang-orang Terdekat Gus Yaqut, Siapa Saja?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal