- Mengganti Kapolri saja tidak akan cukup untuk reformasi sejati.
- Political will atau kemauan politik presiden adalah kunci utamanya.
- Ada resistensi kuat dari internal Polri yang pro-status quo.
Suara.com - Santernya isu pencopotan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ternyata tidak begitu saja menjadi jalan keluar untuk mereformasi institusi Polri.
Sebab, kunci utamanya terletak pada kemauan politik atau political will kepala negara.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menegaskan bahwa reformasi membutuhkan komitmen penuh dari kepala negara.
"Reformasi Polri tak cukup hanya mengganti Kapolri, tetapi butuh political will dari Presiden untuk benar-benar membangun Polri yang lebih baik," kata Bambang saat dihubungi Suara.com, Sabtu (13/9/2025).
Menurutnya, tanpa visi negarawan dari Presiden, perbaikan Polri secara menyeluruh akan sulit terwujud.
"Itu akan sulit dilakukan bila Presiden tidak memiliki visi negarawan dan masih memilih kepentingan pragmatis mempertahankan kekuasaannya dengan menggunakan Polri sebagai alat kekuasaan," tegasnya.
Bambang juga menyoroti sulitnya reformasi dari dalam karena adanya resistensi kuat.
Lantaran itu, tim reformasi yang akan dibentuk Presiden harus diisi oleh elemen masyarakat yang independen, bukan sekadar 'akademisi pesanan' atau kelompok pro-status quo.
"Tim reformasi Polri yang akan dibentuk Presiden tidak akan efektif bila masih didominasi perwakilan kepentingan politik maupun kelompok pro status quo Polri," katanya.
Baca Juga: Ganti Kapolri Tak Cukup! Presiden Prabowo Didesak Rombak Total UU Kepolisian
Sebelumnya, Bambang menyoroti potensi bahaya di balik masa jabatan yang terlalu panjang bagi calon pimpinan Polri.
Peringatan ini merespons kemunculan nama Komjen Pol Suyudi Ario Seto, yang diisukan menjadi calon kuat pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bambang menjelaskan bahwa Suyudi baru akan pensiun pada 2031, memberinya masa dinas yang sangat panjang.
“Artinya, memiliki usia dinas yang masih panjang,” kata Bambang, Sabtu (13/9/2025).
Menurut Bambang, hal ini justru bisa menjadi kerentanan.
“Kecenderungan kekuasaan yang panjang sangat rentan penyalahgunaan. Tidak ada jaminan bahwa pemegang kekuasaan atau kewenangan yang besar kuat menjaga integritas. Makanya kekuasaan harus dibatasi,” tuturnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Belum Kepikiran Banding, Jaksa Pasrah Hakim Vonis Ringan Nikita Mirzani?
-
Kejinya Sejoli di Karawang Pembunuh Bayi: Mulut Ditutup Lakban, Dibuang Pakai Tas Ransel
-
DPD RI Gelar DPD Award 2025 Perdana, Angkat Kiprah Pahlawan Daerah ke Panggung Nasional
-
Rampas Motor Emak-emak saat Bonceng Anak, Polisi Buru Komplotan Debt Colletor di Pulogadung
-
DPR Dukung Penyelidikan Korupsi Whoosh: Tidak Boleh Tebang Pilih!
-
Biar Tetap Eksis di Dunia Pendidikan, Begini Tantangan Pesantren Gembleng Para Santri
-
Modal Senjata Mainan, Pelaku Curanmor di Cengkareng Tewas Usai Diamuk Warga
-
Prabowo Minta Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah, Mendikdasmen Hingga Sejarawan Bereaksi
-
Pihak BGN Tegaskan Uang Rp5 Juta untuk Orang yang Bikin Konten Positif MBG Cuma Guyon
-
5 Fakta Korupsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Pengadilan Ungkap Alasan Penahanan