- Tim reformasi jangan hanya jadi alat untuk mengganti Kapolri.
- Reformasi sejati butuh perubahan sistem, bukan sekadar orang.
- Solusi utamanya adalah merevisi total Undang-Undang Kepolisian.
Suara.com - Dorongan untuk membentuk tim reformasi kepolisian dinilai bukan solusi paling efektif untuk memperbaiki institusi Polri.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menegaskan bahwa akar masalah terletak pada sistem, bukan sekadar pucuk pimpinan.
Menurutnya, reformasi sejati harus dimulai dari level undang-undang.
"Bila menginginkan perbaikan pada institusi Polri, ada hal-hal yang lebih substantif dan mendasar. Dimulai dari mengubah struktur dan sistem tata kelola kepolisian dengan melakukan revisi UU Polri," ujar Bambang saat dihubungi Suara.com, Sabtu (13/9/2025).
Ia mengkritik, pembentukan tim reformasi hanya bertujuan untuk mempercepat pergantian Kapolri.
Menurutnya, hal itu tidak akan menyentuh masalah inti dan hanya bersifat seremonial.
"Kalau pembentukan Tim Reformasi Polri hanya untuk mempercepat pergantian Kapolri tanpa menyentuh problem yang lebih substansial tentang organisasi Polri, hal itu tak lebih dari angin surga," tegasnya.
Bambang menjelaskan, revisi UU Polri menjadi krusial untuk membangun organisasi yang profesional, independen, dan akuntabel.
Hal ini termasuk merombak struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar lebih independen dalam mengawasi.
Baca Juga: Isu Listyo Sigit Diganti, ISESS Warning Keras: Jangan Pilih Kapolri dengan Masa Jabatan Panjang
"Jadi kalau sekarang akan dibentuk tim reformasi kepolisian, skema bagaimana yang akan dibentuk dan apa yang menjadi tujuannya. Reformasi Polri harus dipahami sebagai sebuah proses, bukan tujuan," kata Bambang.
Sebelumnya, Bambang menyoroti potensi bahaya di balik masa jabatan yang terlalu panjang bagi calon pimpinan Polri.
Peringatan ini merespons kemunculan nama Komjen Pol Suyudi Ario Seto, yang diisukan menjadi calon kuat pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bambang menjelaskan bahwa Suyudi baru akan pensiun pada 2031, memberinya masa dinas yang sangat panjang.
“Artinya, memiliki usia dinas yang masih panjang,” kata Bambang kepada Suara.com, Sabtu (13/9/2025).
Menurut Bambang, hal ini justru bisa menjadi kerentanan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Blueprint Keberlanjutan Ride-Hailing Indonesia: Motor Penggerak UMKM dan PDB Nasional
-
Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai