News / Nasional
Sabtu, 13 September 2025 | 18:34 WIB
Kolase tiga warga yang masih hilang usai Kerusuhan Agustus hingga saat ini mereka, yakni Bima Permana Putra (kiri), Reno Syahputradewo (tengah) dan M Farhan Hamid (kanan). [Suara.com]

"Situasi ini menyebabkan para korban berada di luar jangkauan perlindungan hukum, yang terjadi dalam bentuk penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, dan proses hukum yang tidak adil dan transparan," ujar Dimas.

Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya menduga terjadi penghilangan paksa usai aksi unjuk rasa pada akhir Agustus lalu terhadap 3 warga. [Suara.com/Faqih]

Menurut KontraS, praktik menyembunyikan nasib dan keberadaan tahanan ini adalah unsur konstitutif dari kejahatan penghilangan paksa, sebagaimana diatur dalam Konvensi Internasional yang telah ditandatangani Indonesia.

"Sebagaimana dinyatakan dalam Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (ICPPED), yang telah ditandatangani oleh Indonesia pada 27 September 2010," katanya menambahkan," jelas Dimas.

Load More