- Lukman Hakim klaim Presiden Prabowo setuju bentuk tim investigasi.
- Yusril klarifikasi, Prabowo hanya anggap ide itu 'masuk akal'.
- Nasib tim investigasi kini menggantung, belum ada perintah resmi.
Suara.com - Persoalan interpretasi menimbulkan polemk antara Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dengan mantan Menteri Agama Lukman Hakim mengenai 'janji' Presiden Prabowo Subianto.
Yusril menegaskan dirinya belum berani menyimpulkan Presiden setuju membentuk tim investigasi, sementara Lukman Hakim dengan yakin menyatakan sebaliknya.
Dalam pernyataan terbaru, Yusril secara hati-hati membedakan antara respons positif dengan sebuah keputusan final dari Presiden.
Ia menggarisbawahi perbedaan tafsir antara dirinya dan Lukman Hakim.
"Bahwa saya tidak dapat menyimpulkan apa sebenarnya yang dimaksud oleh beliau ya, Pak Lukman sih berani menyimpulkan presiden sudah setuju, tapi kalau saya belum berani," kata Yusril melalui kanal YouTube miliknya, Sabtu (13/9/2025).
Menurut Yusril, dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo hanya merespons usulan pembentukan tim investigasi sebagai sebuah ide yang baik dan patut dipertimbangkan, bukan sebuah persetujuan final.
Yusril mengungkap bahwa hingga Presiden bertolak ke luar negeri, belum ada satu pun arahan atau perintah yang turun kepada jajarannya untuk memulai proses pembentukan tim tersebut.
"Dan makanya saya tunggu, apakah hari ini Pak Presiden sebelum berangkat ke luar negeri memerintahkan kami di pemerintahan supaya segera membentuk tim ini. Tapi sampai beliau berangkat tadi, saya belum menerima arahan tentang itu," ujarnya.
Kontras dengan Lukman Hakim
Baca Juga: Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
Pernyataan Yusril ini bertolak belakang secara tajam dengan keterangan yang disampaikan Lukman Hakim usai bertemu Presiden di Istana Negara pada Kamis (11/9/2025).
Saat itu, Lukman dengan percaya diri mengumumkan bahwa Presiden telah memberi lampu hijau.
"Salah satu tuntutan masyarakat sipil yang juga menjadi aspirasi kami dari GNB adalah perlunya dibentuk komisi investigasi independen... Presiden menyetujui pembentukan itu," kata Lukman.
Namun, Yusril memastikan bahwa jika perintah itu benar-benar datang, pemerintah akan segera menjalankannya.
"Kalau Pak Presiden memerintahkan dibentuk, ya, kami segera bentuk," kata Yusril.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
Terkini
-
Ritel Besar vs Warung Kecil: Kemenko PM Siapkan Aturan Main Baru Biar UMKM Nggak Tumbang!
-
Air Mati Akhir Pekan: Ini Daftar Wilayah Jakarta yang Akan Terdampak Gangguan Suplai PAM Jaya!
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta