News / Nasional
Senin, 15 September 2025 | 16:58 WIB
Sidang Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (15/9/2025). [Suara.com/Yaumal]

Untuk mencegah para tersangka melarikan diri, KPK telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026. 

"Di mana penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar," ucap Budi. 

Kasus ini merupakan kelanjutan dari perkara korupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020–2021, yang sebelumnya telah menyeret mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo, ke penjara dengan vonis enam tahun.

Load More