- Seorang guru berinisial DM di Kecamatan Bawang, Batang, ditangkap polisi
- Pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan tipu muslihat
- Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk celana dalam berwarna pink milik korban
Suara.com - Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah oknum guru yang diduga melakukan tindakan asusila. Kepolisian Resor (Polres) Batang, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta berinisial DM.
Mirisnya, korban adalah siswinya sendiri, dan salah satu barang bukti kunci yang diamankan polisi adalah sehelai celana dalam berwarna pink.
Penangkapan DM dilakukan pada Senin (15/9/2025) malam, setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan mendalam. Pelaku diduga telah melancarkan aksi bejatnya terhadap korban sejak awal tahun 2024, memanfaatkan statusnya sebagai pendidik untuk mengelabui dan menekan korban.
Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, dalam konferensi pers pada Selasa (16/9/2025), mengonfirmasi penahanan tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas karena melibatkan anak di bawah umur.
"Ya, kami telah menahan pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, pada Senin (15/9) malam," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Modus operandi yang digunakan DM terbilang licik. Ia tidak segan menggunakan berbagai cara, mulai dari bujuk rayu hingga ancaman, untuk memastikan korban tidak berdaya dan menuruti kemauannya. Aksi ini dilakukan di lingkungan sekolah, tempat yang seharusnya menjadi zona aman bagi para siswa.
"Dalam melakukan aksinya, pelaku memanfaatkan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, hingga ancaman untuk melancarkan aksinya terhadap korban yang masih berstatus pelajar ini," ujar AKBP Edi Rahmat.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Imam Muhtadi, Kapolres menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pelecehan itu sudah dilakukan sejak Februari hingga Juni 2024 di lingkungan sekolah.
Untuk memperkuat proses hukum, polisi tidak hanya menahan pelaku, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan.
Baca Juga: Terseret Tuduhan Kasus Pelecehan, Sulthon Kamil Diputus Kontrak Label Musik
Di antara barang bukti tersebut, terdapat pakaian yang dikenakan korban, termasuk celana panjang hitam, cardigan abu-abu, bra berwarna biru, dan yang paling menonjol, celana dalam berwarna pink.
Atas perbuatannya yang keji, DM kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Ia dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang menantinya pun tidak main-main, mencakup kurungan penjara yang panjang serta denda miliaran rupiah.
"Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda mencapai Rp 5 miliar," katanya.
Berita Terkait
-
Terseret Tuduhan Kasus Pelecehan, Sulthon Kamil Diputus Kontrak Label Musik
-
Harum Manis Band Asal Mana? Vokalisnya Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur
-
KEK Galang Batang Target Investasi Rp50 Triliun, Klaim Bisa Serap 20 Ribu Lapangan Kerja!
-
Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Rektor UNM Hari Ini, Apa Kata Komnas Perempuan?
-
Dosen Diduga Korban Pelecehan Rektor UNM Mulai Dapat Tekanan
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Punya Modal Besar: Pakar Politik Dorong Projo jadi Oposisi Prabowo-Gibran, Pasca-Budi Arie Didepak!
-
Sebut Ada Intervensi Sejak Dualisme Kepemimpinan P3, Syaifullah Tamliha : PPP Dibinasakan oleh Jokow
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum