Suara.com - Pakar hukum tata negara sekaligus pengamat politik Refly Harun turut mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 'merahasiakan' 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).
Dokumen capres dan cawapres yang tidak dapat diakses publik secara bebas termasuk ijazah, Laporan Harta Kekayaan KPK (LHKPN), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), hingga rekam medis.
Refly Harun mencurigai adanya tekanan dari pihak tertentu sehingga keputusan tersebut dibuat secara mendadak, yakni pada 21 Agustus 2025 lalu.
"Apakah KPU ada tekanan? Atau ada intervensi kekuasaan? Kok bisa informasi ini dikecualikan. Padahal, informasi tentang presiden dan wakil presiden itu tidak boleh dikecualikan karena itu terkait dengan jabatan publik," tutur Refly Harun di kanal YouTube-nya, Selasa (16/9/2025).
Keputusan tersebut dinilai berseberangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pasal 17 dan 18.
UU KIP pasal 17 mengatur daftar informasi yang dikecualikan, seperti informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengganggu persaingan usaha, atau mengungkapkan kekayaan alam.
Sementara itu, pasal 18 menjelaskan bagaimana informasi yang dikecualikan tersebut dapat tetap diakses, misalnya dengan persetujuan pihak yang dirahasiakan atau jika pengungkapan tersebut berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.
Informasi seperti ijazah, SKCK, rekam medis, hingga LHPKN tidak termasuk ke dalam kategori yang dimaksudkan dalam UU KIP pasal 17.
"Tapi, pengecualian itu tidak berlaku kalau terkait dengan dua hal tadi. Izin dari yang bersangkutan atau itu terkait dengan jabatan publik. Jadi sudah jelas, peraturan ini tidak perlu disahkan, tidak perlu dibuat, karena bertentangan dengan undang-undang," pungkasnya.
Baca Juga: Soal KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Deddy PDIP: Pejabat Publik Seharusnya Semua Terbuka Dong
Keputusan KPU tentang Dokumen Capres dan Cawapres
Melalui Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, KPU telah menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan.
Keputusan itu disahkan pada 21 Agustus 2025 dan telah ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifudin.
Berikut 16 daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang kini tidak dapat diakses publik:
1. Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran
2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju
-
Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan
-
Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data
-
Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo
-
Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber
-
MBG Tak Boleh Anti Kritik, APPMBGI Usul BGN Bentuk Tim Independen Awasi Program
-
Meski Masih Macet, Jakarta Dinobatkan Jadi Kota Teraman Nomor 2 di ASEAN
-
Bantargebang Dibatasi Mulai 1 Agustus, Pramono Segera Temui Menteri LH Bahas Sampah
-
Cuma Jadi Penyerap Dampak Konflik, Indonesia dan ASEAN Dinilai Tak Punya Daya Tawar
-
Geger Kabar Menkeu Purbaya Dirawat di RS, Wamenkeu Buka Suara Soal Kondisi Terkini