Suara.com - Pakar hukum tata negara sekaligus pengamat politik Refly Harun turut mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 'merahasiakan' 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).
Dokumen capres dan cawapres yang tidak dapat diakses publik secara bebas termasuk ijazah, Laporan Harta Kekayaan KPK (LHKPN), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), hingga rekam medis.
Refly Harun mencurigai adanya tekanan dari pihak tertentu sehingga keputusan tersebut dibuat secara mendadak, yakni pada 21 Agustus 2025 lalu.
"Apakah KPU ada tekanan? Atau ada intervensi kekuasaan? Kok bisa informasi ini dikecualikan. Padahal, informasi tentang presiden dan wakil presiden itu tidak boleh dikecualikan karena itu terkait dengan jabatan publik," tutur Refly Harun di kanal YouTube-nya, Selasa (16/9/2025).
Keputusan tersebut dinilai berseberangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pasal 17 dan 18.
UU KIP pasal 17 mengatur daftar informasi yang dikecualikan, seperti informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengganggu persaingan usaha, atau mengungkapkan kekayaan alam.
Sementara itu, pasal 18 menjelaskan bagaimana informasi yang dikecualikan tersebut dapat tetap diakses, misalnya dengan persetujuan pihak yang dirahasiakan atau jika pengungkapan tersebut berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.
Informasi seperti ijazah, SKCK, rekam medis, hingga LHPKN tidak termasuk ke dalam kategori yang dimaksudkan dalam UU KIP pasal 17.
"Tapi, pengecualian itu tidak berlaku kalau terkait dengan dua hal tadi. Izin dari yang bersangkutan atau itu terkait dengan jabatan publik. Jadi sudah jelas, peraturan ini tidak perlu disahkan, tidak perlu dibuat, karena bertentangan dengan undang-undang," pungkasnya.
Baca Juga: Soal KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Deddy PDIP: Pejabat Publik Seharusnya Semua Terbuka Dong
Keputusan KPU tentang Dokumen Capres dan Cawapres
Melalui Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, KPU telah menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan.
Keputusan itu disahkan pada 21 Agustus 2025 dan telah ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifudin.
Berikut 16 daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang kini tidak dapat diakses publik:
1. Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran
2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur