- DPR apresiasi KPU yang batalkan aturan rahasia ijazah capres.
- Aturan itu dinilai lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.
- KPU diingatkan untuk selalu libatkan partisipasi publik ke depan.
Suara.com - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Keputusan No. 731 Tahun 2025 yang kontroversial menuai apresiasi dari parlemen.
Komisi II DPR RI menilai keputusan tersebut sebagai sebuah sikap yang bijak dalam merespons dinamika publik.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyambut baik langkah KPU tersebut.
Menurutnya, polemik yang ditimbulkan oleh aturan kerahasiaan ijazah capres jauh lebih merusak daripada manfaat yang ingin dicapai.
"Kami apresiasi sikap KPU mencabut Keputusan No. 731 Tahun 2025. Ini sikap yang bijak yakni menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan," ujar Khozin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Politisi PKB itu mengakui bahwa KPU sejatinya memiliki niat baik untuk melindungi data pribadi.
Namun, ia menyayangkan adanya norma dalam aturan tersebut yang justru bertabrakan dengan regulasi lain.
"Ada spirit untuk menjaga data pribadi. Sayangnya, ada norma yang bertentangan dengan norma lainnya," tambahnya.
Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi KPU untuk lebih cermat dan melibatkan publik dalam setiap perumusan kebijakan di masa depan.
Baca Juga: Setelah Bikin Blunder, KPU Minta Maaf karena Aturan Rahasia Ijazah Capres
"Aspek partisipasi publik menjadi penting dalam perumusan kebijakan. Ini menjadi pelajaran penting bagi KPU di waktu-waktu mendatang," katanya.
Sebelumnya, KPU secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas 'blunder' penetapan aturan yang merahasiakan dokumen persyaratan capres-cawapres.
Langkah ini diambil setelah kebijakan tersebut menuai protes dan kegaduhan luas.
“Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan,” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di kantornya, Selasa (16/9/2025).
Meski mengakui telah membuat gaduh, Afif menegaskan bahwa tidak ada niat sedikitpun dari pihaknya untuk menguntungkan kandidat tertentu melalui aturan tersebut.
“Sama sekali tidak ada pretensi sedikitpun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung