- DPR apresiasi KPU yang batalkan aturan rahasia ijazah capres.
- Aturan itu dinilai lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.
- KPU diingatkan untuk selalu libatkan partisipasi publik ke depan.
Suara.com - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Keputusan No. 731 Tahun 2025 yang kontroversial menuai apresiasi dari parlemen.
Komisi II DPR RI menilai keputusan tersebut sebagai sebuah sikap yang bijak dalam merespons dinamika publik.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyambut baik langkah KPU tersebut.
Menurutnya, polemik yang ditimbulkan oleh aturan kerahasiaan ijazah capres jauh lebih merusak daripada manfaat yang ingin dicapai.
"Kami apresiasi sikap KPU mencabut Keputusan No. 731 Tahun 2025. Ini sikap yang bijak yakni menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan," ujar Khozin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Politisi PKB itu mengakui bahwa KPU sejatinya memiliki niat baik untuk melindungi data pribadi.
Namun, ia menyayangkan adanya norma dalam aturan tersebut yang justru bertabrakan dengan regulasi lain.
"Ada spirit untuk menjaga data pribadi. Sayangnya, ada norma yang bertentangan dengan norma lainnya," tambahnya.
Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi KPU untuk lebih cermat dan melibatkan publik dalam setiap perumusan kebijakan di masa depan.
Baca Juga: Setelah Bikin Blunder, KPU Minta Maaf karena Aturan Rahasia Ijazah Capres
"Aspek partisipasi publik menjadi penting dalam perumusan kebijakan. Ini menjadi pelajaran penting bagi KPU di waktu-waktu mendatang," katanya.
Sebelumnya, KPU secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas 'blunder' penetapan aturan yang merahasiakan dokumen persyaratan capres-cawapres.
Langkah ini diambil setelah kebijakan tersebut menuai protes dan kegaduhan luas.
“Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan,” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di kantornya, Selasa (16/9/2025).
Meski mengakui telah membuat gaduh, Afif menegaskan bahwa tidak ada niat sedikitpun dari pihaknya untuk menguntungkan kandidat tertentu melalui aturan tersebut.
“Sama sekali tidak ada pretensi sedikitpun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Ali Larijani Tewas: Apakah Kematiannya Bakal Perdalam Krisis di Iran?
-
Badai Timur Tengah Menghadang, Akankah Pejabat RI Akan 'Ikat Pinggang' Demi Rakyat?
-
Eks Wakapolri Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi Cacat Hukum
-
Sedia Payung! BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Kilat di Sejumlah Wilayah RI Hari Ini
-
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Whiterabit Club, Lima Orang Diringkus
-
Momen Kocak Putra Ferdy Sambo Turun ke Jalan Edukasi Mudik Hingga Disangka Razia
-
Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras Andrie Yunus, Komisi I DPR: Hukum Berat, Jangan Ditutupi!
-
Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen
-
Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib