- KPK sedang menelusuri dugaan aliran dana korupsi penyelenggaraan haji 2023-2024 ke eks Menag Yaqut
- Taksiran awal kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun
- Dugaan korupsi diperkuat oleh temuan Pansus Haji DPR RI
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami skandal besar yang mengguncang Kementerian Agama. Nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024, dengan potensi kerugian negara yang fantastis mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Lembaga antirasuah itu kini fokus menelusuri dugaan adanya aliran dana haram yang diterima oleh Gus Yaqut, sapaan akrabnya, melalui pihak perantara.
Penyelidikan ini menjadi babak baru setelah KPK secara resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, hanya dua hari setelah meminta keterangan dari Gus Yaqut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penelusuran aliran dana ini menjadi prioritas utama penyidik.
“Semuanya itu masih ditelusuri dan didalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebagaimana dilansir kantor berita Antara, Jumat (12/9/2025) lalu.
Untuk membongkar jaringan korupsi ini, KPK gencar memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, baik dari internal Kementerian Agama maupun pihak eksternal yang dianggap mengetahui seluk-beluk perkara. Langkah ini diambil untuk membangun konstruksi perkara yang utuh dan kredibel.
“Supaya penyidik juga mendapatkan informasi yang utuh dan kredibel terkait dengan dugaan aliran uang,” katanya.
Meski demikian, KPK masih bersikap hati-hati dan belum mau membeberkan secara rinci siapa saja pihak yang telah menikmati uang panas dari korupsi kuota haji ini. Budi Prasetyo hanya memberikan gambaran umum mengenai arah penyidikan.
“Jadi, secara umum yang bisa kami sampaikan adalah adanya dugaan aliran uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” ujarnya.
Baca Juga: Dua Kali Dipanggil KPK Soal Korupsi Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah: Saya Tersangka?
Keseriusan KPK dalam mengusut kasus ini ditandai dengan langkah pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang kunci pada 11 Agustus 2025, salah satunya adalah Yaqut Cholil Qoumas.
Pencekalan ini dilakukan bersamaan dengan pengumuman taksiran awal kerugian negara yang mencapai Rp1 triliun lebih, angka yang didapat dari hasil komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan KPK. Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga telah mencium aroma tidak sedap dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Temuan utama Pansus menyoroti pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dinilai janggal.
Saat itu, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Gus Yaqut membagi kuota tersebut dengan porsi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini secara terang-terangan menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang seharusnya mengalokasikan 92 persen kuota untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Berita Terkait
-
Dua Kali Dipanggil KPK Soal Korupsi Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah: Saya Tersangka?
-
Ustaz Khalid Basalamah Geram Dituding Bohongi Jemaah Soal Haji Furoda
-
KPK Lelang iPhone 13 Pro Max Mulai Rp 3-7 Jutaan, Ini Kelebihan dan Kekurangannya
-
Duit 'Panas' Korupsi Haji, A'wan PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka: Jangan Bikin Resah NU!
-
Jubir Gus Yaqut Serang Balik Boyamin soal Amirul Hajj Dapat Anggaran Ganda: Berpotensi Menyesatkan!
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?