- KPK sedang menelusuri dugaan aliran dana korupsi penyelenggaraan haji 2023-2024 ke eks Menag Yaqut
- Taksiran awal kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun
- Dugaan korupsi diperkuat oleh temuan Pansus Haji DPR RI
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami skandal besar yang mengguncang Kementerian Agama. Nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024, dengan potensi kerugian negara yang fantastis mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Lembaga antirasuah itu kini fokus menelusuri dugaan adanya aliran dana haram yang diterima oleh Gus Yaqut, sapaan akrabnya, melalui pihak perantara.
Penyelidikan ini menjadi babak baru setelah KPK secara resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, hanya dua hari setelah meminta keterangan dari Gus Yaqut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penelusuran aliran dana ini menjadi prioritas utama penyidik.
“Semuanya itu masih ditelusuri dan didalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebagaimana dilansir kantor berita Antara, Jumat (12/9/2025) lalu.
Untuk membongkar jaringan korupsi ini, KPK gencar memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, baik dari internal Kementerian Agama maupun pihak eksternal yang dianggap mengetahui seluk-beluk perkara. Langkah ini diambil untuk membangun konstruksi perkara yang utuh dan kredibel.
“Supaya penyidik juga mendapatkan informasi yang utuh dan kredibel terkait dengan dugaan aliran uang,” katanya.
Meski demikian, KPK masih bersikap hati-hati dan belum mau membeberkan secara rinci siapa saja pihak yang telah menikmati uang panas dari korupsi kuota haji ini. Budi Prasetyo hanya memberikan gambaran umum mengenai arah penyidikan.
“Jadi, secara umum yang bisa kami sampaikan adalah adanya dugaan aliran uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” ujarnya.
Baca Juga: Dua Kali Dipanggil KPK Soal Korupsi Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah: Saya Tersangka?
Keseriusan KPK dalam mengusut kasus ini ditandai dengan langkah pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang kunci pada 11 Agustus 2025, salah satunya adalah Yaqut Cholil Qoumas.
Pencekalan ini dilakukan bersamaan dengan pengumuman taksiran awal kerugian negara yang mencapai Rp1 triliun lebih, angka yang didapat dari hasil komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan KPK. Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga telah mencium aroma tidak sedap dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Temuan utama Pansus menyoroti pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dinilai janggal.
Saat itu, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Gus Yaqut membagi kuota tersebut dengan porsi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini secara terang-terangan menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang seharusnya mengalokasikan 92 persen kuota untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Berita Terkait
-
Dua Kali Dipanggil KPK Soal Korupsi Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah: Saya Tersangka?
-
Ustaz Khalid Basalamah Geram Dituding Bohongi Jemaah Soal Haji Furoda
-
KPK Lelang iPhone 13 Pro Max Mulai Rp 3-7 Jutaan, Ini Kelebihan dan Kekurangannya
-
Duit 'Panas' Korupsi Haji, A'wan PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka: Jangan Bikin Resah NU!
-
Jubir Gus Yaqut Serang Balik Boyamin soal Amirul Hajj Dapat Anggaran Ganda: Berpotensi Menyesatkan!
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
3 Fitur Layar Samsung Galaxy Z Fold8 yang Wajib Dicoba untuk Multitasking dan Hiburan
-
Mitsubishi Fuso Siapkan 6 Langkah Antisipasi untuk Konsumen yang Gunakan Solar B50
-
GAC Indonesia Jamin Pengiriman Mobil Listrik Selama GIIAS 2026 Dua Hari Sampai
-
4 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Teh, Cocok untuk relaksasi!
-
Pengalaman Multitasking dan Face Unlock Oppo Kini Lebih Cerdas, Berkat Update ColorOS 16!
-
Waspada Isu Keamanan Agustus, Imam Besar FBR Ajak Warga Betawi Jaga Kampung dan Tolak Hoaks
-
Budaya Menghakimi Era Digital: di Balik Layar, Dia Tetaplah Seorang Manusia
-
Pendapatan Harita Nickel (NCKL) Naik 21,2 Persen di Semester I 2026
-
Doa Kebangsaan di Monas Dimulai Jam Berapa? Ini Jadwal, Lokasi Parkir, dan Rute Lalu Lintasnya
-
Trisno Pas Band Meninggal Dunia Usai Bertahan Melawan Komplikasi Penyakit