News / Metropolitan
Rabu, 17 September 2025 | 23:33 WIB
Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta bersama Dishub melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lahan parkir Kawasan Jakarta Timur sekaligus menyegelnya, Rabu (17/9/2025). [Suara.com/Fakhri]

Pada kesempatan yang sama, Anggota Pansus Perparkiran, Raden Gusti Arief, menilai bahwa praktik parkir ilegal sulit dideteksi oleh masyarakat awam karena tidak ada penanda visual yang jelas antara operator resmi dan yang 'nakal'.

Untuk itu, Pansus akan merekomendasikan sebuah solusi berbasis teknologi.

Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta bersama Dishub menyegel lahan parkir di Kawasan Jakarta Timur sekaligus menyegelnya, Rabu (17/9/2025). [Suara.com/Fakhri]

"Ya kita akan merekomendasikan ke Unit Pengelola Perparkir Dinas Perhubungan juga bahwa setiap titik masuk kendaraan disediakan plang atau qr code yang bisa mengetahui bagaimana sistem dari administrasi operator parkir itu sendiri berizin atau tidak," kata Gusti.

Menurutnya, keberadaan QR Code ini akan memberdayakan masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan praktik parkir ilegal, sehingga potensi kebocoran pendapatan daerah dapat diminimalisir.

"Karena ini berkaitan dengan pemasukan anggaran daerah juga dan ada pajak di dalamnya yang harus kita teliti dan kita awasin betul. Karena pajak yang masuk akan kembali ke masyarakat juga," katanya.

Load More