- Korban Tragedi '98 gugat Fadli Zon lewat perwakilan.
- Mereka masih trauma dan terlalu takut untuk muncul ke publik.
- Gugatan ini menjadi suara mereka yang menolak untuk dilupakan.
Suara.com - Korban pemerkosaan massal 1998 yang masih hidup dalam ketakutan resmi memberikan mandat kepada pendamping korban, Ita Fatia Nadia, untuk menjadi suara mereka di pengadilan, melawan penyangkalan sejarah.
Ita Fatia Nadia, yang telah lama mendampingi para korban, mengungkapkan bahwa ia membawa surat mandat langsung dari mereka yang hingga kini masih terlalu trauma untuk tampil di depan publik.
“Sebagai pendamping korban, beberapa korban telah mengirim surat dan meminta kepada saya sebagai wakil untuk menyatakan bahwa gugatan kami ke PTUN ini sebagai wakil dari suara mereka,” kata Ita di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Ita menjelaskan bahwa keputusan untuk diwakilkan adalah pilihan yang berat, lahir dari ketiadaan jaminan keamanan bagi para korban jika mereka bersuara secara individu.
Ketakutan itu masih nyata, bahkan setelah lebih dari dua dekade berlalu.
“Mereka tidak ingin muncul karena mereka tidak tahu apakah akan dijamin keselamatannya,” jelasnya.
Langkah Menuju Keadilan
Meski demikian, para korban menolak untuk diam. Gugatan ini, menurut Ita, menjadi sebuah langkah maju bagi mereka untuk memperoleh sebagian keadilan yang telah lama dirampas.
Langkah ini menjadi cara mereka untuk menegaskan bahwa mereka ada, dan penderitaan mereka nyata.
Baca Juga: Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik
“Gugatan ini adalah satu langkah maju untuk mewakili mereka sebagai korban mendapatkan, paling tidak, sebagian dari keadilan. Dan mereka menyatakan bahwa mereka tidak akan melupakan peristiwa Mei 98 yang telah merenggut kehidupannya."
"Tetapi mereka akan melanjutkan hidupnya dan memberikan wakil dari kami ini untuk menyuarakan suara mereka,” katanya.
Sebelumnya, Fadli Zon menyebut bahwa peristiwa Mei 1998 masih bisa diperdebatkan, termasuk soal adanya pemerkosaan massal terhadap perempuan etnis Tionghoa.
Bahkan, dia menyebut tidak ada bukti dan penulisan dalam buku sejarah tentang adanya peristiwa pemerkosaan massal pada Mei 1998.
“Nah, ada perkosaan massal. Betul nggak ada perkosaan massal? Kata siapa itu? Itu ngggak pernah ada proof-nya (bukti). Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan. Ada nggak di dalam buku sejarah itu? Nggak pernah ada," ucap Fadli Zon, Senin (8/6/2025).
Temuan TGPF Mei 1998
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu