-
Advokat Subhan Palal menggugat keabsahan ijazah Wapres Gibran.
-
Ia menuntut kompensasi fantastis senilai Rp 125 triliun.
-
Klaimnya murni penegakan hukum, bukan agenda politik.
Suara.com - Seorang warga, Subhan Palal secara mengejutkan melayangkan gugatan perdata terhadap keabsahan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Tak tanggung-tanggung, pria yang berprofesi sebagai advokat ini menuntut kompensasi fantastis senilai Rp 125 triliun, yang ia sebut bukan untuk dirinya, melainkan untuk seluruh warga negara.
Subhan Palal kemudian memberikan penjelasan mengenai angka tuntutan yang fantasti tersebut.
Menurutnya, angka tersebut adalah simbol kompensasi atas kerusakan sistem hukum yang berdampak pada seluruh rakyat Indonesia.
“Yang menjadi korban negara, sistem hukum terciderai, saya sebagai warga negara dan berikut warga negara lain harus mendapat kompensasi,” tegas Subhan dalam diskusi di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Kamis (18/9/2025).
Dasar Gugatan
Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini berakar pada dugaan bahwa ijazah yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden tidak memenuhi syarat pendidikan setingkat SMA sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
“Saya menganggap itu perbuatan hukum karena persyaratannya itu tidak terpenuhi. Persyaratan pendidikan terutama,” ujar Subhan, yang bahkan menyebut Gibran sebagai calon dengan 'cacat bawaan'.
Langkah Subhan ini sontak mendapat perlawanan.
Baca Juga: Ijazah Gibran Digugat, Refly Harun Sebut Ada 'Cacat Bawaan': Posisi Wapres Aman, Tapi...
Wakil Ketua Umum Bara JP, David Pajung, yang juga hadir dalam diskusi, secara tajam mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) Subhan sebagai penggugat.
“Pertanyaan saya adalah, legal standing Pak Subhan ini apa? Kok dia merasa lebih hebat dari undang-undang, dari KPU, dari Dikti?” ucap David.
Menurutnya, semua proses verifikasi, baik administratif maupun faktual, telah dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang dan bahkan sudah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Bantah Ada Agenda Politik
Menjawab tudingan bahwa gugatannya memiliki motif politik, Subhan dengan tegas membantahnya.
Ia mengklaim murni bergerak sendiri tanpa ada afiliasi atau dukungan dari kekuatan politik mana pun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Ekonom UGM Sebut Publik Bakal Kena Imbas Harga Naik
-
Bos Barong Grup: Rokok Ilegal Jangan Cuma Ditindak, Ajak Masuk Jalur Legal
-
Dirjen WHO: Hantavirus Bukan Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Mengenal Istilah Ngadal: Tradisi 'Magang' Anak SMP Jadi Penjaga Perlintasan Rel Liar
-
Rekam Jejak Kontroversial Sara Duterte: Dari Pukul Petugas hingga Ancam Pembunuhan Ferdinand Marcos
-
Sistem Biokontainment Amerika Serikat Siaga Penuh Antisipasi Ledakan Kasus Hantavirus
-
Puan Maharani Soal Larangan Nobar Film 'Pesta Babi', Minta DPR Panggil Pihak Terkait
-
SMAN 1 Pontianak Tuntut Klarifikasi LCC 4 Pilar MPR RI: Juri Diduga Tak Konsisten
-
Mencekam Hantavirus di Kapal MV Hondius, dari Pasien Kritis Sempat Didiagnosis Cuma Mengalami Stres
-
Minta Maaf ke Siswa SMAN 1 Pontianak, Hetifah Sjaifudian Perjuangkan Tanding Ulang LCC 4 Pilar