-
Penggugat ijazah Gibran bantah tudingan cari musuh Jokowi.
-
Ia klaim murni bergerak sendiri demi tegakkan supremasi hukum.
-
Gugatan ini menuntut Gibran & KPU ganti rugi Rp 125 triliun.
Suara.com - Subhan Palal menepis tudingan bahwa gugatan terhadap ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka bertujuan untuk mencari sensasi atau menjadi 'musuh' bagi keluarga mantan Presiden Jokowi.
Dalam sebuah klarifikasi, ia menegaskan langkahnya murni didasari kesadaran pribadi untuk menjaga supremasi hukum.
Tudingan tersebut dilontarkan langsung oleh Akbar Faizal dalam program siniarnya, di mana Subhan menjadi bintang tamu.
Akbar kemudian mempertanyakan motif di balik gugatan fenomenal tersebut.
"Apakah bukan karena Anda ingin mendapat poin juga sebagai orang yang mengambil peran dalam bagaimana kemudian menjadi musuh Solo, musuh keluarga Jokowi dan atau seterusnya?" tanya Akbar, dikutip dari kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Jumat (19/9/2025).
"Ini Murni Demi Hukum"
Menjawab pertanyaan tersebut, Subhan dengan tegas menolak narasi bahwa ia sedang mencari lawan.
Ia mengklaim tidak memiliki riwayat mencari permusuhan dalam hidupnya.
"Dalam hidup saya tidak ada mencari musuh. Ini murni demi hukum," ujarnya.
Baca Juga: Siapa Sosok di Balik Subhan Palal Penggugat Ijazah Gibran yang Minta Ganti Rugi Rp125 Triliun?
Ia menjelaskan, gugatan ini adalah bentuk partisipasi aktifnya sebagai warga negara untuk memastikan semua proses kenegaraan berjalan sesuai koridor hukum.
"Karena negara kita adalah negara hukum, maka semua perjalanan negara ini harus dengan hukum. Itu konsekuensinya. Dan saya sebagai warga negara harus menjaga, ikut menjaga itu," tegasnya.
Bantah Punya Bekingan
Subhan juga membantah spekulasi liar yang menyebut ada kekuatan politik besar di belakangnya. Ia menekankan bahwa ia bergerak sepenuhnya secara mandiri.
"Jadi, ada berseliweran di masyarakat bahwa saya di-backup, itu salah. Salah. Enggak ada yang backup. Enggak ada. Enggak ada yang backup. Enggak ada," ujarnya berulang kali.
Gugatan perdata yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini mempersoalkan keabsahan ijazah SMA Gibran saat mendaftar sebagai cawapres.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO