News / Nasional
Jum'at, 19 September 2025 | 20:19 WIB
Kolase Foto Wapres Gibran Rakabuming Raka dan Subhan Palal. [Suara.com]
Baca 10 detik
  • Penggugat ijazah Gibran bantah tudingan cari musuh Jokowi.

  • Ia klaim murni bergerak sendiri demi tegakkan supremasi hukum.

  • Gugatan ini menuntut Gibran & KPU ganti rugi Rp 125 triliun.

Subhan menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun.

Sidang perdana kasus ini telah digelar pada 8 September lalu.

Dalam sidang tersebut, Gibran sempat diwakili oleh pengacara negara dari Kejaksaan Agung, namun langkah itu ditolak oleh Subhan dengan alasan gugatan ini bersifat pribadi, bukan menyangkut jabatan Gibran sebagai wakil presiden.

Load More