News / Nasional
Senin, 22 September 2025 | 13:21 WIB
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Mardani mengungkapkan kekhawatirannya akan potensi pemborosan anggaran yang mungkin timbul dari rencana tersebut.
  • Politikus PKS ini mengatakan pembagian jenis ibu kota belum dikenal dalam perundangan di Indonesia.
  • Prabowo telah mengukuhkan status Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik mulai tahun 2028.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Mardani Ali Sera, menyoroti rencana penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada tahun 2028, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Mardani menekankan pentingnya penjelasan sederhana mengenai konsep ibu kota politik, mengingat pembagian jenis ibu kota belum dikenal dalam perundang-undangan Indonesia.

Mardani mengungkapkan kekhawatirannya akan potensi pemborosan anggaran yang mungkin timbul dari rencana tersebut.

"Perlu penjelasan sederhana ibu kota politik. Pembagian jenis ibu kota belum dikenal dalam perundangan kita," ujar Mardani saat dihubungi Suara.com, Senin (22/9/2025).

Ia menegaskan bahwa efisiensi harus menjadi kunci utama dalam pelaksanaan kebijakan terkait IKN.

Mardani juga mengapresiasi pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dalam menjadikan efisiensi sebagai rujukan penting.

"Pastikan saja tidak ada pemborosan dan efisiensi mesti jadi kata kunci. Pemerintahan Pak Prabowo bagus dalam menjadikan efisiensi sebagai rujukan," kata dia.

Ibu Kota Politik

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengukuhkan status Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik mulai tahun 2028.

Baca Juga: Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru

Penetapan monumental ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan pada tanggal 30 Juni 2025.

Dalam beleid tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa, “Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028.”

Presiden Prabowo juga merinci target ambisius untuk pembangunan IKN, khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya. Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi fokus:

Luas Area Terbangun: Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya ditargetkan mencapai luas 800-850 hektar.

Pembangunan Gedung/Perkantoran: Persentase pembangunan gedung dan perkantoran di IKN ditargetkan mencapai 20 persen.

Pembangunan Hunian: Sekitar 50 persen hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan diharapkan telah terbangun di IKN.

Sarana Prasarana Dasar: Cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan IKN ditargetkan mencapai 50 persen.

Ibu Kota Nusantara [Net]

Aksesibilitas dan Konektivitas: Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN ditargetkan mencapai 0,74.

Selain itu, Perpres juga menggarisbawahi berbagai upaya yang akan dilakukan untuk mewujudkan kawasan inti pusat pemerintahan IKN dan sekitarnya. Ini meliputi perencanaan dan penataan ruang, pembangunan gedung/perkantoran, pembangunan hunian, pembangunan sarana prasarana pendukung, serta pembangunan aksesibilitas dan konektivitas.

Aspek pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di IKN juga menjadi perhatian serius. Target yang ditetapkan antara lain:

Pemindahan ASN: Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipindahkan dan/atau ditugaskan ke IKN ditargetkan mencapai 1.700-4.100 orang.

Layanan Kota Cerdas: Cakupan layanan kota cerdas kawasan IKN ditargetkan mencapai 25 persen.

Langkah-langkah untuk mencapai target ini mencakup pemindahan ASN/hankam ke IKN serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas di IKN.

Load More