News / Nasional
Senin, 22 September 2025 | 23:58 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik membantah pihaknya mengubah data krusial terkait pendidikan Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPU bantah tudingan ubah bukti ijazah Gibran.

  • Data pendidikan S1 Gibran tidak berubah sejak Oktober 2023.

  • KPU dalami perubahan tampilan, bukan isi data riwayat.

Suara.com - Kejanggalan terjadi dalam situs Info Pemilu KPU menjadi sorotan utama dalam gugatan perdata Rp 125 miliar terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Namun KPU membantah telah mengubah data krusial. Lembaga penyelenggara pemilu tersebut mengakui sedang melakukan 'pendalaman' terhadap perubahan tampilan di situs web mereka.

Penggugat, Subhan Palal, menuding KPU mengubah barang bukti dengan mengganti label 'Pendidikan Terakhir' menjadi 'S1' pada profil Gibran.

Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa data riwayat pendidikan itu sendiri tidak pernah diubah.

"Tidak ada pergantian atau perubahan daftar riwayat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden Pilpres 2024 sejak tahapan pencalonan di akhir Oktober 2023 sampai hari ini,” kata Idham kepada Suara.com, Senin (22/9/2025).

Ia menjelaskan data S1 Gibran dari MDIS Singapore sudah diinput oleh tim paslon sejak awal. 

“Ini riwayat pendidikan yang diinput langsung oleh tim bapalson,” ujar Idham.

Namun, yang menarik, KPU tidak menampik adanya kemungkinan perubahan pada tampilan atau label di situs tersebut, dan kini sedang menginvestigasinya.

“Terkait perubahan isian (input) di bagian ‘Pendidikan Terakhir’ di tampilan profil Cawapres di website Info Pemilu KPU, kini KPU sedang mendalaminya,” kata Idham.

Baca Juga: Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi

Sebelumnya, Penggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, menuding KPU telah mengubah barang bukti.

Ia mengklaim KPU mengubah keterangan pendidikan akhir Gibran di situs resminya di tengah berjalannya proses gugatan perdata senilai Rp 125 triliun terkait ijazah Gibran.

Awalnya, kata Subhan, keterangan di situs KPU hanya tertulis pendidikan akhir. Namun, kini keterangan tersebut diduga telah diubah menjadi S1. 

“Saya mengajukan keberatan... karena tergugat dua KPU mengubah pendidikan akhir," ujar Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Kolase Foto Wapres Gibran Rakabuming Raka dan Subhan Palal. [Suara.com]

“Waktu saya menggugat... itu berdasarkan riwayat hidup tergugat satu itu 'pendidikan akhir'. Sekarang diubah oleh tergugat II KPU, pendidikannya menjadi S1,” lanjut dia.

Dia mengaku baru menyadari perubahan tersebut pada Jumat pekan lalu dan berharap majelis hakim mencatat keberatannya ini untuk dibahas dalam persidangan mendatang.

Diketahui, Subhan meminta majelis hakim bertindak tegas pada Gibran dan KPU karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Pusat.

Ia juga meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia periode 2024 - 2029. 

Lebih lanjut dirinya juga menuntut agar Gibran dan KPU secara terang-terangan membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp125 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia. 

Gugatan ini didasarkan pada dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, sebab tidak menempuh pendidikan menengah yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.

Load More