- Golkar telah terlibat aktif sejak awal perencanaan, termasuk dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang IKN.
- Doli mengatakan pemerintah harus menjelaskan Perpres nomor 79 tahun 2025, soal rencana penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik di 2028.
- Doli menyoroti satu poin penting yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, yaitu mengenai istilah Ibu Kota Politik.
Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan kembali dukungan penuh partainya terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota negara.
Meski demikian, Doli mengatakan pemerintah harus menjelaskan Perpres nomor 79 tahun 2025, soal rencana penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik di 2028.
Awalnya Doli menyatakan bahwa Golkar telah terlibat aktif sejak awal perencanaan, termasuk dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang IKN.
"Sikap Golkar sebetulnya dari awal ketika ada rencana pemindahan Ibu Kota ke IKN Nusantara itu kan kita memang mendukung penuh. Bahkan kita waktu itu ikut terlibat aktif dalam menyusun rancangan undang-undang IKN," ujar Doli ditemui di Kawasan Jakarta Barat, Senin (22/9/2025).
Doli menjelaskan, bahwa penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait IKN menjadi jawaban atas polemik yang berkembang selama ini mengenai keberlanjutan proyek tersebut.
Ia menyoroti kekhawatiran publik yang muncul akibat semakin kecilnya anggaran IKN yang dibahas DPR bersama pemerintah beberapa waktu lalu.
"Beberapa waktu lalu kan berkembang ketika misalnya anggaran-anggaran yang dibahas DPR bersama pemerintah itu semakin lama kan semakin kecil," kata dia.
"Jadi waktu itu masyarakat bertanya kira-kira masa depan IKN ini seperti apa. Nah, dengan diterbitkannya Perpres ini, itu menegaskan bahwa sebetulnya pemerintahan Pak Prabowo ini masih melanjutkan rencana itu. Ya, melanjutkan rencana bahwa IKN itu menjadi sebagai Ibu Kota," Doli menambhakan.
Namun, Doli menyoroti satu poin penting yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, yaitu mengenai istilah Ibu Kota Politik.
Baca Juga: Sinyal Belum Kompak? Prabowo Sudah Rilis Perpres, Puan Belum Tahu Apa-apa soal IKN Ibu Kota Politik
"Tinggal persoalannya adalah pertama kita mungkin harus dijelaskan lebih lanjut istilah Ibu Kota politik itu apa. Karena kan di dalam undang-undangnya kita tidak mengenal istilah Ibu Kota politik," kata Doli.
Menurut Doli, penjelasan mengenai istilah ini sangat penting. Jika nantinya istilah Ibu Kota Politik disepakati dan dijelaskan secara gamblang, maka perlu dipertimbangkan apakah akan ada revisi terhadap undang-undang IKN.
"Nah, tentu harus dijelaskan. Nah, kalau kemudian nanti apa namanya, kalaupun semua disepakati memang itu menjadi Ibu Kota politik dan kemudian kita sudah mendapatkan penjelasan terhadap itu, maka kemudian nanti kita harus lihat apakah perlu merevisi undang-undang lagi atau tidak. Karena di dalam undang-undang kemarin itu tidak dikenal istilah Ibu Kota politik," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengukuhkan status Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik mulai tahun 2028.
Penetapan monumental ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan pada tanggal 30 Juni 2025.
Dalam beleid tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa, “Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028.”
Presiden Prabowo juga merinci target ambisius untuk pembangunan IKN, khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya. Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi fokus:
Luas Area Terbangun: Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya ditargetkan mencapai luas 800-850 hektar.
Pembangunan Gedung/Perkantoran: Persentase pembangunan gedung dan perkantoran di IKN ditargetkan mencapai 20 persen.
Pembangunan Hunian: Sekitar 50 persen hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan diharapkan telah terbangun di IKN.
Sarana Prasarana Dasar: Cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan IKN ditargetkan mencapai 50 persen.
Aksesibilitas dan Konektivitas: Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN ditargetkan mencapai 0,74.
Selain itu, Perpres juga menggarisbawahi berbagai upaya yang akan dilakukan untuk mewujudkan kawasan inti pusat pemerintahan IKN dan sekitarnya. Ini meliputi perencanaan dan penataan ruang, pembangunan gedung/perkantoran, pembangunan hunian, pembangunan sarana prasarana pendukung, serta pembangunan aksesibilitas dan konektivitas.
Aspek pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di IKN juga menjadi perhatian serius.
Berita Terkait
-
Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi
-
Istana 'Spill' Arti Sebenarnya IKN Ibu Kota Politik: Bukan Dipisah dari Ibu Kota Ekonomi!
-
DPR Ragu Pindah ke IKN Tahun 2028? Puan: Tunggu Dulu, Belum Lihat Kajiannya
-
DPR Pertanyakan Konsep 'Ibu Kota Politik' IKN, Minta Penjelasan Mendagri
-
Sinyal Belum Kompak? Prabowo Sudah Rilis Perpres, Puan Belum Tahu Apa-apa soal IKN Ibu Kota Politik
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Guru Agama hingga Marbot Senyum Lebar, Pemkot Semarang Naikkan Besaran Bisyarah
-
Terungkap! Ini Alasan Kemdiktisaintek Alokasikan 50 Persen Anggaran Sekolah Garuda untuk Dana Abadi
-
Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website
-
Marak Kasus Anak Keracunan MBG, Kepala BPOM Buka Suara: Ini Pembelajaran Bagi Kita
-
Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Pemerintah Push SMK Genjot Skill Bahasa Asing Sejak Kelas 1
-
Wamen Stella Jelaskan Skema Sekolah Garuda: 80 Persen Gratis 20 Persen Berbayar, Prioritas Prestasi!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas