News / Nasional
Selasa, 23 September 2025 | 10:03 WIB
Laman KPU RI tekait data status pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. [Bidik layar/Fakhri]
Baca 10 detik
  • Jerry Sumampow menilai dugaan perubahan data pendidikan Gibran di situs KPU adalah skandal serius yang bisa merusak kepercayaan publik.

  • Ia mendesak KPU transparan soal siapa yang mengubah data, kapan, dan alasannya, mengingat pemilu sudah selesai dan Gibran telah menjabat.

  • KPU membantah tudingan tersebut, menyebut data diinput tim pasangan calon sejak Oktober 2023, namun sedang mendalami perbedaan tampilan data yang dipermasalahkan.

Lebih lanjut dirinya juga menuntut agar Gibran dan KPU secara terang-terangan membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp125 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.

Gugatan ini didasarkan pada dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, sebab tidak menempuh pendidikan menengah yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.

Ia menyatakan bahwa Gibran menyelesaikan pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura, dan dianggap tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang pemilihan umum.

Load More