News / Nasional
Selasa, 23 September 2025 | 12:53 WIB
Arya Daru Pangayunan (Instagram)
Baca 10 detik
  • Kuasa hukum keluarga Arya Daru menemui Kabareskrim Polri untuk bersilaturahmi sekaligus menyerahkan informasi tambahan terkait kematian diplomat Kemlu tersebut.

  • Polisi menyimpulkan Arya Daru meninggal tanpa keterlibatan pihak lain, namun keluarga menolak kesimpulan bunuh diri dan merasa ada kejanggalan.

  • Polda Metro Jaya masih membuka ruang bagi keluarga untuk memberikan bukti atau informasi baru dalam penyelidikan yang belum ditutup.

Suara.com - Kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan (39) diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang ditemukan tewas dalam kondisi kepala terbungkus plastik dan lakban menemui Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono pada Selasa (23/9/2025).

Nicolay Aprillindo salah satu anggota tim kuasa hukum keluarga Arya Daru mengatakan pertemuan dilakukan dalam rangka silaturahmi sekaligus berkoordinasi terkait kasus kematian Arya Daru.

“Bersilaturahmi dengan Pak Kabareskrim sekaligus berkoordinasi,” ujar Nicolay di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Nicolay menilai pertemuan dengan Kabareskrim hari ini penting agar keluarga bisa mendapatkan informasi yang benar-benar valid dari penyidik.

Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga rencananya juga akan menyerahkan sejumlah informasi tambahan terkait dugaan kejanggalan di balik kematian Arya Daru.

“Kami juga berusaha sharing informasi dengan Bareskrim tentang misteri kematian almarhum Arya Daru Pangayunan,” katanya.

Polisi Simpulkan Bunuh Diri

Arya Daru ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di kawasan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025 pagi. Kondisi jasadnya yang ‘tidak biasa’ sempat memicu spekulasi publik.

Selama tiga pekan penyelidikan, polisi memeriksa 24 saksi dan mengamankan 103 barang bukti. Mereka yang dimintai keterangan termasuk istri, penjaga indekos, serta rekan kerja korban di Kementerian Luar Negeri.

Baca Juga: Ada Kejanggalan, Anggota Keluarga Arya Daru Ajukan Perlindungan LPSK

Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2025, polisi juga memamerkan sejumlah barang bukti, salah satunya lakban kuning yang diduga digunakan korban untuk melilit kepalanya sendiri.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat itu menyimpulkan Arya Daru meninggal 'tanpa keterlibatan orang lain'. Kesimpulan ini diambil berdasarkan hasil autopsi dan penyelidikan scientific.

“Indikator kematian ADP mengarah pada meninggal tanpa keterlibatan orang lain,” jelas Wira Satya.

"Kami juga menyimpulkan belum ditemukan adanya peristiwa pidana," tambahnya.

Keluarga Menolak Kesimpulan Polisi

Meski demikian, keluarga Arya Daru menolak kesimpulan polisi yang menyebut sang diplomat bunuh diri. Kakak iparnya, Meta Bagus, menegaskan keluarga yakin Arya Daru tidak mungkin mengakhiri hidupnya sendiri.

Load More