-
KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 dan sedang mendalami adanya praktik permintaan uang kepada biro perjalanan haji.
-
Penyelidikan ini berfokus pada dugaan penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, yang tidak sesuai dengan persentase yang diatur dalam Undang-Undang.
-
Dalam kasus ini, KPK telah mengestimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan telah mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin serius mengusut kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama periode 2023–2024.
KPK saat ini tengah mendalami adanya praktik permintaan uang kepada biro perjalanan haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini dilakukan saat memeriksa lima saksi dari berbagai biro perjalanan haji pada Selasa (23/9/2025) kemarin.
Para saksi tersebut adalah Muhammad Rasyid (Direktur Utama PT Saudaraku), Ali Jaelani (Staf Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera), Siti Roobiah Zalfaa (Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel), Zainal Abidin (Direktur PT Andromeda Atria Wisata), dan Affif (Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata).
"Para saksi hadir, serta didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus dan permintaan uang untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus," kata Budi, dikutip dari Antara.
Temuan Awal
Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 9 Agustus 2025. KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Selain itu, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024.
Baca Juga: Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Bantah Ada Intervensi dari Penegak Hukum Lain
Poin utama yang disorot adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membagi kuota tersebut masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.
Pembagian ini dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus seharusnya hanya 8% dari total kuota, sementara 92% sisanya untuk haji reguler.
Hal ini mengindikasikan adanya dugaan penyelewengan yang menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut oleh KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Di Hadapan PBB Prabowo Klaim Indonesia Sudah Swasembada Beras: Siap Jadi Lumbung Pangan Dunia
-
Bukan Omon-Omon! Prabowo Siap Kirim 20 Ribu Pasukan Perdamaian RI ke Zona Konflik
-
Prabowo di PBB: Palestina Harus Merdeka, Dua Negara Keturunan Abraham Harus Hidup Damai!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, Transjakarta Akan Terapkan Tes Psikologi Lanjutan untuk 11 Ribu Sopir
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, DPRD DKI Minta Sertifikasi Sopir Transjakarta Diperketat
-
PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Nadiem Makarim pada 3 Oktober
-
Diduga Cemburu, Suami di Kebon Jeruk Bunuh Istri Lalu Serahkan Diri ke Polisi
-
Tri Tito Buka Rakornas Posyandu, Tekankan Pentingnya Posyandu Dukung Implementasi Enam SPM
-
Kepala BGN Wanti-wanti Setiap Daerah Siaga Tangani Keracunan MBG
-
Tangis Sinta Nuriyah Pecah di Polda Metro, Peluk Erat Ibunda Delpedro: Mereka Penerus Bangsa