-
KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 dan sedang mendalami adanya praktik permintaan uang kepada biro perjalanan haji.
-
Penyelidikan ini berfokus pada dugaan penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, yang tidak sesuai dengan persentase yang diatur dalam Undang-Undang.
-
Dalam kasus ini, KPK telah mengestimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan telah mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin serius mengusut kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama periode 2023–2024.
KPK saat ini tengah mendalami adanya praktik permintaan uang kepada biro perjalanan haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini dilakukan saat memeriksa lima saksi dari berbagai biro perjalanan haji pada Selasa (23/9/2025) kemarin.
Para saksi tersebut adalah Muhammad Rasyid (Direktur Utama PT Saudaraku), Ali Jaelani (Staf Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera), Siti Roobiah Zalfaa (Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel), Zainal Abidin (Direktur PT Andromeda Atria Wisata), dan Affif (Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata).
"Para saksi hadir, serta didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus dan permintaan uang untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus," kata Budi, dikutip dari Antara.
Temuan Awal
Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 9 Agustus 2025. KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Selain itu, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024.
Baca Juga: Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Bantah Ada Intervensi dari Penegak Hukum Lain
Poin utama yang disorot adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membagi kuota tersebut masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.
Pembagian ini dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus seharusnya hanya 8% dari total kuota, sementara 92% sisanya untuk haji reguler.
Hal ini mengindikasikan adanya dugaan penyelewengan yang menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut oleh KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jakarta Masih Diguyur Hujan Jelang Akhir Pekan
-
Bangunan Parkir 2 Lantai Runtuh di Koja, Polisi Turun Tangan Selidiki
-
TNI Bubarkan Aksi Bawa Bendera GAM di Aceh, Satu Orang Terciduk Bawa Pistol dan Rencong
-
Bukan Cuma Lokal, Turis Eropa Serbu Kota Tua Jakarta Saat Natal: Ternyata Ini yang Mereka Cari
-
Pratikno: Januari 2026, Siswa Terdampak Bencana Sumatra Dipastikan Kembali Sekolah
-
Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang
-
RI Tak Main-main! Bintang Porno Bonnie Blue Diadukan ke Inggris Usai Lecehkan Bendera Merah Putih
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar