-
PT Weda Bay Nickel menegaskan hanya 30–35 ha lahan yang bersinggungan dengan kegiatan mereka dari total 148 ha yang disita.
-
Mayoritas lahan yang disita merupakan hutan terbakar dan jalur tambang milik pihak lain, termasuk PT Position.
-
PT WBN siap mematuhi aturan, membayar denda jika perlu, dan terus melaksanakan rehabilitasi kawasan hutan sesuai ketentuan.
Suara.com - PT Weda Bay Nickel (WBN) telah memberikan klarifikasi terkait penyitaan 148,25 hektare lahan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Klarifikasi ini disampaikan langsung di hadapan Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Gubernur Maluku Utara, dan sejumlah kepala daerah pada Selasa (23/9/2025).
Dalam penjelasannya, PT WBN turut menyebut keterlibatan PT Position dalam sebagian area yang dipersoalkan.
Yudi, perwakilan PT WBN, menegaskan bahwa perusahaan merupakan salah satu penambang dan penyuplai nikel terbesar di Maluku Utara. Selain itu, PT WBN aktif menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR).
Terlebih juga pembangunan infrastruktur listrik, penanganan bencana banjir, serta dukungan di bidang pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.
"Kami adalah salah satu perusahaan tambang terbesar di Maluku Utara. PT Weda Bay Nickel maupun PT IWIP banyak menyerap tenaga kerja serta hasil tambang di wilayah ini," ujar Yudi dalam forum tersebut.
Dalam klarifikasinya itu juga, Yudi mengungkapkan bahwa sebagian besar lahan yang disita bukan milik PT WBN. Dari total 18 hektare, sekitar 14 hektare merupakan area hutan terbakar tanpa aktivitas perusahaan.
Sementara 87 hektare lainnya berada dalam jalur yang dilalui tambang lain, termasuk PT Position, dan telah memiliki penetapan Areal Kerja (PAK) atas nama perusahaan tersebut.
"Kalau sudah ada penetapan PAK, maka diakui sebagai milik mereka. Jalan yang ada di lahan tersebut bukan milik kami sehingga tidak seharusnya dikaitkan dengan aktivitas kami," jelas Yudi.
Baca Juga: Tim Penyelamat Freeport Temukan Dua Korban Longsor, Pencarian 5 Pekerja Masih Berlanjut
Menurutnya, hanya sekitar 30–35 hektare yang bersinggungan dengan kegiatan PT WBN.
Hal ini sebagian besar disebabkan oleh faktor teknis seperti longsoran di sepanjang jalan tambang, yang memaksa pembangunan jalan sedikit keluar dari kawasan yang ditetapkan demi alasan keselamatan, namun dengan dampak yang relatif kecil.
PT WBN menegaskan komitmennya untuk menghormati Satgas PKH dan mematuhi aturan, termasuk kesiapan membayar denda jika diperlukan. Perusahaan juga telah menyerahkan dokumen pendukung langsung kepada Menteri Kehutanan dan Ketua Komisi IV DPR RI.
Hingga saat ini, PT WBN telah memperoleh lima Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Operasi Produksi. Empat di antaranya sedang dalam tahap pelaksanaan rehabilitasi, satu telah selesai, satu dalam evaluasi, dan tiga lainnya masih dalam proses.
"Kami berharap diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan menuntaskan kewajiban sesuai aturan yang berlaku," kata Yudi.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, menyatakan komitmennya untuk memperketat pengawasan perizinan berusaha dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) guna menjaga kelestarian hutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Aziz Yanuar Ungkap Noel Ajukan Penahanan Rumah untuk Uji Konsistensi Penegakan Hukum
-
Diduga Langgar Etik, Pimpinan KPK Resmi Dilaporkan ke Dewas Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut
-
DPR Usul WFH ASN Digelar Rabu, Hindari Efek Libur Panjang
-
Di Tengah Blokade Iran, Malaysia Dapat Jalur Khusus Lewati Selat Hormuz
-
Dana Iklim dan Rehabilitasi Hutan di Kalimantan: Bisakah REDD+ Beri Dampak Jangka Panjang?
-
Istri Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Produk Kecantikan Masih Berjalan
-
DPR Ingatkan Pemerintah: Sekolah Tatap Muka Lebih Efektif Dibanding Wacana Belajar dari Rumah
-
Negara Diminta Tak Lagi Lunak ke Perusahaan: THR Tak Dibayar, DPR Dorong Dipidanakan!
-
Amankan FIFA Series 2026 di GBK: Ribuan Personel Jaga Ketat Ring 1 hingga Jalur Kedatangan
-
Usai Blusukan, Prabowo Perintahkan Pembangunan Hunian Layak untuk Warga Pinggir Rel Senen