- KPK menemukan adanya praktik jual beli kuota haji khusus
- Skema ini diduga menciptakan jalur "haji tanpa antre" atau T0, yang memungkinkan jemaah tertentu berangkat di tahun yang sama
- Penyelidikan korupsi ini, yang berpotensi merugikan negara lebih dari Rp1 triliun, juga menyoroti kebijakan Kemenag yang membagi kuota tambahan secara 50:50
Suara.com - Misteri di balik kemampuan sebagian jemaah haji untuk berangkat ke Tanah Suci tanpa melalui antrean panjang puluhan tahun mulai tersibak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara blak-blakan mengungkap adanya praktik lancung jual beli kuota haji khusus yang diduga menjadi biang kerok kekacauan ini.
Lembaga antirasuah tersebut tengah mendalami bagaimana biro perjalanan haji yang tak memiliki izin resmi bisa leluasa memberangkatkan jemaah. Jawabannya ternyata sederhana sekaligus mengejutkan: mereka membeli kuota dari biro perjalanan lain yang memiliki lisensi.
"Ada biro perjalanan haji ini mendapatkan kuota haji khusus dari biro perjalanan yang lain karena beberapa belum punya izin untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus. Ada juga yang seperti itu," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Pernyataan ini mengonfirmasi adanya pasar gelap kuota di antara Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Praktik inilah yang kini menjadi salah satu fokus utama KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.
Akibat dari skema jual beli ini, muncul fenomena jemaah "siluman" yang bisa langsung berangkat pada tahun yang sama saat mereka mendaftar. Mereka seolah memiliki jalur tol, melompati jutaan calon jemaah haji reguler yang telah menunggu bertahun-tahun.
"Nah itu juga kami dalami kaitannya seperti apa, sehingga kemudian membuat para calon-calon jemaah yang baru ini tanpa perlu mengantre atau T0, bisa langsung berangkat haji," kata Budi sebagaimana dilansir kantor berita Antara.
Penyidikan kasus ini telah memasuki babak serius sejak diumumkan pada 9 Agustus 2025. KPK bahkan telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan tak lama kemudian menetapkan status pencegahan bepergian ke luar negeri untuknya bersama dua orang lainnya.
Tak main-main, berdasarkan komunikasi awal dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini ditaksir mencapai angka yang sangat fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.
Temuan KPK ini sejalan dengan kejanggalan yang sebelumnya diungkap oleh Pansus Angket Haji DPR RI. Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Baca Juga: Manuver Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo Kandas, Bukti KPK Kantongi Bukti Koruptor Proyek Rp2,1 T?
Kebijakan Kementerian Agama ini jelas-jelas menabrak aturan. Menurut Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, alokasi kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya adalah hak mutlak jemaah haji reguler. Pembagian yang tidak proporsional inilah yang diduga membuka celah besar bagi praktik lancung dan permainan kuota.
Berita Terkait
-
Manuver Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo Kandas, Bukti KPK Kantongi Bukti Koruptor Proyek Rp2,1 T?
-
KPK Periksa 5 Sosok Terkait Korupsi Haji, Mayoritas Direktur Biro Haji dan Umrah
-
Dinilai Kompleks, Komisi VIII DPR Ungkap Sederet Tugas Berat Gus Irfan Pimpin Haji dan Umrah
-
Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Bantah Ada Intervensi dari Penegak Hukum Lain
-
LHKPN Minus Rp 2 Juta: KPK Periksa Harta Anggota DPRD Gorontalo Usai Viral 'Rampok Uang Negara'
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen