News / Nasional
Rabu, 24 September 2025 | 16:48 WIB
Gibran Rakabuming Raka (Instagram/gibran_rakabuming)

Suara.com - Isu mengenai ijazah dan keabsahan dokumen akademik tokoh publik sering kali menjadi bahan perdebatan politik di Indonesia. Setelah polemik ijazah Presiden Jokowi yang sempat ramai, kini sorotan mengarah ke Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi sekaligus Wakil Presiden terpilih 2024–2029.

Polemik ini dipicu oleh pernyataan Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus pakar telematika, yang mempertanyakan keabsahan ijazah Gibran. Lalu, bagaimana duduk perkara polemik ini sebenarnya?

Awal Mula Polemik Ijazah Gibran

Roy Suryo menyoroti dokumen ijazah Gibran yang diterbitkan oleh University of Technology Sydney (UTS), Australia. Menurut Roy, ada hal yang dianggap janggal pada ijazah tersebut, sehingga ia menilai perlu ada klarifikasi resmi.

Pernyataan ini dengan cepat menyebar di media dan menimbulkan berbagai spekulasi publik.

Isu yang bermula dari Roy Suryo ini kemudian menjadi bola panas yang dibahas oleh beberapa tokoh, termasuk orang-orang yang pernah menempuh pendidikan di luar negeri.

Ijazah Gibran dituding palsu. (Thread)

Salah satunya adalah dosen IPB University, Dr. Meilanie Buitenzorgy, seorang peraih gelar PhD dari University of Sydney, Australia. Ia menyebut bahwa ijazah yang didapatkan oleh Gibran dari UTS Insearch adalah program persiapan universitas, bukan sekolah menengah atas yang berhak mengeluarkan high school leaving certificate.

"Penyetaraan hanya berlaku untuk ijazah pendidikan dasar/menengah dalam sistem asing yang diakui sebagai school leaving certificate resmi,” tulis Meilanie merujuk pada Peraturan Mendikbudristek No. 50 Tahun 2020 dalam artikelnya yang beredar luas.

Meilanie juga menyoroti ijazah Gibran dari Orchid Park Secondary School (OPSS). Menurutnya, OPSS hanya menyelenggarakan pendidikan setara kelas 7 hingga 10 di Indonesia atau setara SMP ditambah satu tahun, bukan SMA.

Baca Juga: Roy Suryo Kuliti Data Pendidikan Gibran di Situs Pemkot Solo hingga Setneg: Fatal!

Ia menambahkan siswa di Singapura yang ingin melanjutkan ke jenjang universitas harus menempuh pendidikan di junior college untuk mendapatkan sertifikat GCE A-Level, yang tidak dimiliki Gibran.

Namun pada akhirnya, perlu dicatat bahwa Gibran selama ini sudah melewati proses verifikasi dokumen resmi ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Artinya, secara administrasi, dokumen tersebut sah dan diakui oleh negara.

Posisi Hukum dan Legalitas

Dari sisi hukum, ijazah Gibran tidak bermasalah. KPU sebagai lembaga resmi negara telah melakukan verifikasi terhadap dokumen pencalonan, termasuk ijazah. Jika ada kejanggalan, tentu KPU akan menolak atau meminta klarifikasi lebih lanjut sebelum menetapkannya sebagai calon.

Fakta bahwa Gibran berhasil maju dan bahkan terpilih sebagai wakil presiden menunjukkan bahwa secara administratif ijazahnya sah.

Selain itu, pihak UTS juga memiliki standar ketat dalam penerbitan ijazah. Universitas internasional semacam ini tidak mungkin mengeluarkan dokumen palsu. Hal ini semakin memperkuat bahwa tudingan Roy Suryo dinilai lebih bernuansa politis ketimbang faktual.

Respons Publik dan Pakar

Polemik ini memicu reaksi beragam. Sebagian masyarakat menilai isu ini hanya mengulang kembali narasi lama yang sebelumnya menimpa Presiden Jokowi.

Pakar hukum tata negara juga menilai, selama ijazah sudah diverifikasi KPU, maka keabsahan tidak perlu diperdebatkan lagi.

Beberapa tokoh menilai bahwa isu ini adalah bagian dari dinamika politik, terutama karena Gibran kini memiliki posisi strategis sebagai wakil presiden terpilih. Dalam konteks politik, isu akademik sering dijadikan alat serangan untuk melemahkan lawan.

Meski polemik ini ramai diperbincangkan, kecil kemungkinan isu ijazah akan berdampak serius pada posisi Gibran. Pertama, karena keabsahan dokumen sudah teruji secara administratif.

Kedua, karena Gibran sudah sah terpilih melalui proses demokrasi. Ketiga, masyarakat kini lebih kritis dan bisa menilai apakah isu ini relevan atau sekadar pengalihan isu.

Duduk perkara polemik ijazah Gibran yang dipersoalkan Roy Suryo dan Dr. Meilanie sebenarnya sudah jelas. Secara hukum dan administratif, ijazah Gibran sah dan telah diverifikasi oleh KPU.

Polemik ini lebih bernuansa politik ketimbang fakta akademis. Publik sebaiknya lebih kritis dalam menanggapi isu semacam ini agar tidak terjebak dalam perdebatan yang tidak produktif.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Load More