-
KPK melanjutkan penyidikan intensif kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan kembali memeriksa Muhammad Tauhid Hamdi (TH), mantan Bendahara Umum Amphuri.
-
Pemeriksaan berulang terhadap TH menunjukkan peran pentingnya dalam kasus yang diduga melibatkan setidaknya 13 asosiasi biro perjalanan haji.
-
Kasus ini berfokus pada dugaan penyelewengan pembagian kuota tambahan haji khusus yang bertentangan dengan Undang-Undang dan telah menimbulkan estimasi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan intensif kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama periode 2023–2024.
Dalam perkembangan terbaru, KPK kembali memanggil dan memeriksa Muhammad Tauhid Hamdi (TH), yang dikenal sebagai mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Bendum Amphuri).
Pemeriksaan terhadap Tauhid Hamdi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis ini. Ini merupakan pemeriksaan kedua setelah pemanggilan sebelumnya pada 19 September 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran Tauhid Hamdi yang tiba di gedung lembaga antirasuah tersebut pada pukul 09.42 WIB.
“Pemeriksaan atas nama TH, mantan Bendahara Umum Amphuri,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta.
Pemeriksaan berulang terhadap mantan Bendum Amphuri ini mengindikasikan peran penting Tauhid Hamdi dalam jaringan kasus yang disinyalir melibatkan banyak pihak dari sektor penyelenggaraan haji.
Amphuri merupakan salah satu asosiasi biro perjalanan yang berinteraksi langsung dengan kebijakan kuota haji. Sebelumnya, KPK telah menduga setidaknya 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam penyelewengan ini.
Penyidikan kasus ini resmi dimulai 9 Agustus 2025, menyusul permintaan keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
KPK menduga kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji ini mencapai angka awal yang fantastis, yaitu lebih dari Rp1 triliun. Akibatnya, KPK telah mencegah tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Belum Ada Satupun Tersangka, KPK Usut Aliran Duit 'Panas' Bos Biro Haji ke Pejabat Kemenag
Kejanggalan Kuota Haji yang Disorot
Kasus ini juga mendapat sorotan dari Pansus Angket Haji DPR RI yang menemukan kejanggalan serius dalam pembagian kuota tambahan haji 2024 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 kuota.
Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian 50:50 ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang secara jelas mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8%, sementara 92% dialokasikan untuk haji reguler.
Dugaan penyelewengan kuota haji khusus inilah yang menjadi fokus utama dalam penyidikan KPK, di mana asosiasi seperti Amphuri memegang peranan krusial.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT