-
KPK melanjutkan penyidikan intensif kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan kembali memeriksa Muhammad Tauhid Hamdi (TH), mantan Bendahara Umum Amphuri.
-
Pemeriksaan berulang terhadap TH menunjukkan peran pentingnya dalam kasus yang diduga melibatkan setidaknya 13 asosiasi biro perjalanan haji.
-
Kasus ini berfokus pada dugaan penyelewengan pembagian kuota tambahan haji khusus yang bertentangan dengan Undang-Undang dan telah menimbulkan estimasi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan intensif kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama periode 2023–2024.
Dalam perkembangan terbaru, KPK kembali memanggil dan memeriksa Muhammad Tauhid Hamdi (TH), yang dikenal sebagai mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Bendum Amphuri).
Pemeriksaan terhadap Tauhid Hamdi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis ini. Ini merupakan pemeriksaan kedua setelah pemanggilan sebelumnya pada 19 September 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran Tauhid Hamdi yang tiba di gedung lembaga antirasuah tersebut pada pukul 09.42 WIB.
“Pemeriksaan atas nama TH, mantan Bendahara Umum Amphuri,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta.
Pemeriksaan berulang terhadap mantan Bendum Amphuri ini mengindikasikan peran penting Tauhid Hamdi dalam jaringan kasus yang disinyalir melibatkan banyak pihak dari sektor penyelenggaraan haji.
Amphuri merupakan salah satu asosiasi biro perjalanan yang berinteraksi langsung dengan kebijakan kuota haji. Sebelumnya, KPK telah menduga setidaknya 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam penyelewengan ini.
Penyidikan kasus ini resmi dimulai 9 Agustus 2025, menyusul permintaan keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
KPK menduga kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji ini mencapai angka awal yang fantastis, yaitu lebih dari Rp1 triliun. Akibatnya, KPK telah mencegah tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Belum Ada Satupun Tersangka, KPK Usut Aliran Duit 'Panas' Bos Biro Haji ke Pejabat Kemenag
Kejanggalan Kuota Haji yang Disorot
Kasus ini juga mendapat sorotan dari Pansus Angket Haji DPR RI yang menemukan kejanggalan serius dalam pembagian kuota tambahan haji 2024 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 kuota.
Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian 50:50 ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang secara jelas mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8%, sementara 92% dialokasikan untuk haji reguler.
Dugaan penyelewengan kuota haji khusus inilah yang menjadi fokus utama dalam penyidikan KPK, di mana asosiasi seperti Amphuri memegang peranan krusial.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kang Edai, Penjaga Adaptasi Perubahan Iklim dari Desa Kemiren
-
PDIP Tergusur Gerindra? Dari Kamar Indekos Bung Karno, Hasto Kirim Pesan Menohok
-
Makna yang Tertinggal di Atas Kanvas
-
Jakarta Sodorkan Dua Lapangan Latihan FIFA ASEAN Cup 2026, Tak Ada JIS
-
Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital
-
Antisipasi Kerusakan Komponen Mobil Saat Terjebak Kemacetan Panjang
-
Kebakaran Bromo Meluas, 520 Hektare Taman Nasional Hangus
-
Shin Tae-yong Diminta Latih Lagi Timnas Indonesia, Bos Persija Kasih Respon Mengejutkan
-
Beda dengan PSSI, AFC, dan CONCACAF Serang Infantino Secara Terbuka
-
Bebas dari Paving Block! 6 Km Jalan Tamalanrea Raya Makassar Dihotmix