-
KPK melanjutkan penyidikan intensif kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan kembali memeriksa Muhammad Tauhid Hamdi (TH), mantan Bendahara Umum Amphuri.
-
Pemeriksaan berulang terhadap TH menunjukkan peran pentingnya dalam kasus yang diduga melibatkan setidaknya 13 asosiasi biro perjalanan haji.
-
Kasus ini berfokus pada dugaan penyelewengan pembagian kuota tambahan haji khusus yang bertentangan dengan Undang-Undang dan telah menimbulkan estimasi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan intensif kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama periode 2023–2024.
Dalam perkembangan terbaru, KPK kembali memanggil dan memeriksa Muhammad Tauhid Hamdi (TH), yang dikenal sebagai mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Bendum Amphuri).
Pemeriksaan terhadap Tauhid Hamdi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis ini. Ini merupakan pemeriksaan kedua setelah pemanggilan sebelumnya pada 19 September 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran Tauhid Hamdi yang tiba di gedung lembaga antirasuah tersebut pada pukul 09.42 WIB.
“Pemeriksaan atas nama TH, mantan Bendahara Umum Amphuri,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta.
Pemeriksaan berulang terhadap mantan Bendum Amphuri ini mengindikasikan peran penting Tauhid Hamdi dalam jaringan kasus yang disinyalir melibatkan banyak pihak dari sektor penyelenggaraan haji.
Amphuri merupakan salah satu asosiasi biro perjalanan yang berinteraksi langsung dengan kebijakan kuota haji. Sebelumnya, KPK telah menduga setidaknya 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam penyelewengan ini.
Penyidikan kasus ini resmi dimulai 9 Agustus 2025, menyusul permintaan keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
KPK menduga kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji ini mencapai angka awal yang fantastis, yaitu lebih dari Rp1 triliun. Akibatnya, KPK telah mencegah tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Belum Ada Satupun Tersangka, KPK Usut Aliran Duit 'Panas' Bos Biro Haji ke Pejabat Kemenag
Kejanggalan Kuota Haji yang Disorot
Kasus ini juga mendapat sorotan dari Pansus Angket Haji DPR RI yang menemukan kejanggalan serius dalam pembagian kuota tambahan haji 2024 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 kuota.
Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian 50:50 ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang secara jelas mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8%, sementara 92% dialokasikan untuk haji reguler.
Dugaan penyelewengan kuota haji khusus inilah yang menjadi fokus utama dalam penyidikan KPK, di mana asosiasi seperti Amphuri memegang peranan krusial.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat
-
Usai Soeharto dan Gus Dur, Giliran BJ Habibie Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
-
Dimotori Armand Maulana dan Ariel Noah, VISI Audiensi dengan Fraksi PDIP Soal Royalti Musik
-
Kondisi FN Membaik Pasca Operasi, Polisi Siap Korek Motif Ledakan Bom di SMA 72 Jakarta Besok
-
Wakil Ketua Komisi X DPR: Kemensos dan Kemendikbud Harus Jelaskan Soeharto Jadi Pahlawan
-
Tuan Rondahaim Saragih Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Bobby Nasution: Napoleon der Bataks
-
Polisi Sita Buku dan Dokumen dari Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMA 72 Jakarta, Apa Relevansinya?
-
Dilimpahkan ke Kejari, Nadiem Makarim Ucapkan Salam Hormat kepada Guru di Hari Pahlawan
-
Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Ketua MPR Ingatkan Pencabutan TAP MPR Anti-KKN