-
KPK melanjutkan penyidikan intensif kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan kembali memeriksa Muhammad Tauhid Hamdi (TH), mantan Bendahara Umum Amphuri.
-
Pemeriksaan berulang terhadap TH menunjukkan peran pentingnya dalam kasus yang diduga melibatkan setidaknya 13 asosiasi biro perjalanan haji.
-
Kasus ini berfokus pada dugaan penyelewengan pembagian kuota tambahan haji khusus yang bertentangan dengan Undang-Undang dan telah menimbulkan estimasi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan intensif kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama periode 2023–2024.
Dalam perkembangan terbaru, KPK kembali memanggil dan memeriksa Muhammad Tauhid Hamdi (TH), yang dikenal sebagai mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Bendum Amphuri).
Pemeriksaan terhadap Tauhid Hamdi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis ini. Ini merupakan pemeriksaan kedua setelah pemanggilan sebelumnya pada 19 September 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran Tauhid Hamdi yang tiba di gedung lembaga antirasuah tersebut pada pukul 09.42 WIB.
“Pemeriksaan atas nama TH, mantan Bendahara Umum Amphuri,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta.
Pemeriksaan berulang terhadap mantan Bendum Amphuri ini mengindikasikan peran penting Tauhid Hamdi dalam jaringan kasus yang disinyalir melibatkan banyak pihak dari sektor penyelenggaraan haji.
Amphuri merupakan salah satu asosiasi biro perjalanan yang berinteraksi langsung dengan kebijakan kuota haji. Sebelumnya, KPK telah menduga setidaknya 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam penyelewengan ini.
Penyidikan kasus ini resmi dimulai 9 Agustus 2025, menyusul permintaan keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
KPK menduga kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji ini mencapai angka awal yang fantastis, yaitu lebih dari Rp1 triliun. Akibatnya, KPK telah mencegah tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Belum Ada Satupun Tersangka, KPK Usut Aliran Duit 'Panas' Bos Biro Haji ke Pejabat Kemenag
Kejanggalan Kuota Haji yang Disorot
Kasus ini juga mendapat sorotan dari Pansus Angket Haji DPR RI yang menemukan kejanggalan serius dalam pembagian kuota tambahan haji 2024 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 kuota.
Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian 50:50 ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang secara jelas mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8%, sementara 92% dialokasikan untuk haji reguler.
Dugaan penyelewengan kuota haji khusus inilah yang menjadi fokus utama dalam penyidikan KPK, di mana asosiasi seperti Amphuri memegang peranan krusial.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Ragunan Diserbu Wisatawan, Puncak Kunjungan Libur Natal 2025 Tembus 50 Ribu Orang
-
Jakarta Masih Diguyur Hujan Jelang Akhir Pekan
-
Bangunan Parkir 2 Lantai Runtuh di Koja, Polisi Turun Tangan Selidiki
-
TNI Bubarkan Aksi Bawa Bendera GAM di Aceh, Satu Orang Terciduk Bawa Pistol dan Rencong
-
Bukan Cuma Lokal, Turis Eropa Serbu Kota Tua Jakarta Saat Natal: Ternyata Ini yang Mereka Cari
-
Pratikno: Januari 2026, Siswa Terdampak Bencana Sumatra Dipastikan Kembali Sekolah
-
Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang
-
RI Tak Main-main! Bintang Porno Bonnie Blue Diadukan ke Inggris Usai Lecehkan Bendera Merah Putih
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra