-
Dua pemuda di Rawa Lele, Kalideres ditangkap polisi karena mengoperasikan situs judi online melalui Telegram.
-
Mereka sudah beroperasi 3 bulan dengan omzet harian Rp1,5 juta, total keuntungan mencapai Rp100 juta.
-
Keduanya dijerat Pasal 303 KUHP dan UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat menciduk dua orang tersangka admin judi online di kawasan Rawa Lele, Kalideres.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, dua tersangka yang diringkus berinisial NA (27) dan Rl (25). Keduanya ditangkap lantaran terbukti melakukan praktik judi online.
Twedi mengatakan, jika kedua pelaku menjalankan bisnis ilegal ini dengan cara menyebarkan pesan spam berisi promosi situs judi ke berbagai nomor acak melalui aplikasi Telegram.
Adapun sejumlah situs yang dioperasikan oleh kedua tersangka yakni Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, dan Ares77.
“NA bertindak sebagai pemilik situs sekaligus penerima aliran dana, sementara RL berperan sebagai operator dan admin,” kata Twedi, saat di Kantornya, Kamis (25/9/2025).
Dua sekawan ini, lanjut Twedi, sudah beroperasi selama 3 bulan terakhir, dengan pemasukan perhari sekitar Rp1,5 juta.
“Keuntungan dibagi rata. Selama tiga bulan sudah mengantongi sekitar Rp100 juta,” jelasnya.
Dalam modus tersangka, uang hasil kejahatan ini ditampung dalam sebuah rekening. Kemudian uang tersebut dialihkan ke aplikasi dompet digital.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka melakukan pembuatan website secara otodidak usai lulus sekolah.
Baca Juga: Skandal 600 Ribu Rekening: Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Kemensos Ancam Cabut Bantuan
“Mereka melakukannya atas dasar keinginan pribadi dan ekonomi, tanpa ada jaringan lain yang membantu,” jelas Twedi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengaku jika kasus ini terbongkar usai pihaknya melakukan patroli siber.
"Jadi, kami mengecek dari TKP sendiri di Kalideres, mereka memiliki server sendiri," ungkapnya.
Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, serta Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Grace Natalie Siap Tanggung Jawab Buntut Video JK: Tak Ada Pelanggaran Hukum
-
TAUD Curiga Sidang Militer Jadi Ajang Jebak Andrie Yunus Saat Hadir Bersaksi
-
Bayar Stafsus Pakai Uang Pribadi, Nadiem Ngaku Rugi Tiap Bulan Selama Jadi Menteri
-
Geger Temuan 11 Bayi di Sleman, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Mereka Jadi Korban
-
Polisi Ungkap Penyebab Kematian Pimpinan BPK Haerul Saleh, Bahan Kimia Masih Diselidiki
-
Garudayaksa FC Jadi Sorotan Usai Naik Kasta, DPR: Juara Karena Kualitas, Bukan Perintah Presiden!
-
TNI AL Siapkan Pangkalan untuk Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Target Tiba Sebelum HUT TNI
-
Brimob Polda Metro Jaya Masih Berjaga di Markas Judi Online Hayam Wuruk Jakarta Barat
-
Kemnaker Dorong Kesempatan Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Tuli
-
Wow! Biaya Lahiran Normal di Negara Ini Lebih Mahal dari Rumah