-
Dua pemuda di Rawa Lele, Kalideres ditangkap polisi karena mengoperasikan situs judi online melalui Telegram.
-
Mereka sudah beroperasi 3 bulan dengan omzet harian Rp1,5 juta, total keuntungan mencapai Rp100 juta.
-
Keduanya dijerat Pasal 303 KUHP dan UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat menciduk dua orang tersangka admin judi online di kawasan Rawa Lele, Kalideres.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, dua tersangka yang diringkus berinisial NA (27) dan Rl (25). Keduanya ditangkap lantaran terbukti melakukan praktik judi online.
Twedi mengatakan, jika kedua pelaku menjalankan bisnis ilegal ini dengan cara menyebarkan pesan spam berisi promosi situs judi ke berbagai nomor acak melalui aplikasi Telegram.
Adapun sejumlah situs yang dioperasikan oleh kedua tersangka yakni Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, dan Ares77.
“NA bertindak sebagai pemilik situs sekaligus penerima aliran dana, sementara RL berperan sebagai operator dan admin,” kata Twedi, saat di Kantornya, Kamis (25/9/2025).
Dua sekawan ini, lanjut Twedi, sudah beroperasi selama 3 bulan terakhir, dengan pemasukan perhari sekitar Rp1,5 juta.
“Keuntungan dibagi rata. Selama tiga bulan sudah mengantongi sekitar Rp100 juta,” jelasnya.
Dalam modus tersangka, uang hasil kejahatan ini ditampung dalam sebuah rekening. Kemudian uang tersebut dialihkan ke aplikasi dompet digital.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka melakukan pembuatan website secara otodidak usai lulus sekolah.
Baca Juga: Skandal 600 Ribu Rekening: Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Kemensos Ancam Cabut Bantuan
“Mereka melakukannya atas dasar keinginan pribadi dan ekonomi, tanpa ada jaringan lain yang membantu,” jelas Twedi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengaku jika kasus ini terbongkar usai pihaknya melakukan patroli siber.
"Jadi, kami mengecek dari TKP sendiri di Kalideres, mereka memiliki server sendiri," ungkapnya.
Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, serta Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
Pilihan
-
Penyebab Rupiah Loyo Hingga ke Level Rp 16.700 per USD
-
Kapan Timnas Indonesia OTW ke Arab Saudi? Catat Jadwalnya
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
Terkini
-
Kacab Bank Diancam, Sindikat Ini Cuma Butuh 17 Menit Sedot Rp204 Miliar dari Rekening Dormant
-
Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Seluruh Outlet
-
Seruan Reformasi dan Rekomendasi MBG dari Ahli Gizi Tan Shot Yen: Hentkan Distribusi Makanan Kering
-
NTT Jadi Magnet Pertumbuhan Baru, Akses Logistik Jadi Kunci Buka Potensi Pasar UMKM
-
Perbaikan Gerbang Tol Bikin Jalan Gatot Subroto Macet Parah, Polda Metro Lakukan Ini
-
Muhammadiyah Update Penetapan Ramadhan dan Idul Fitri 2026: Ada Koreksi Terbaru
-
KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji: Eks Bendahara Amphuri Kembali Diperiksa
-
Dedi Mulyadi Panggil Kepala BGN Jawa Barat Buntut Meningkatnya Kasus Keracunan MBG
-
Sempat Dilarikan ke Puskesmas, Begini Kondisi 3 Siswa di Jaksel usai Santap Menu MBG
-
Sebut Sah Dimakzulkan, Roy Suryo Beberkan 'Dosa' Fatal Ijazah Gibran