News / Nasional
Kamis, 25 September 2025 | 20:39 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) di Kejaksaan Agung, Jakarta, beberapa waktu lalu. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Nadiem Makarim ajukan praperadilan lawan status tersangkanya.

  • Penetapan tersangka dinilai tidak sah tanpa audit kerugian negara.

  • Gugatan ini untuk menguji keabsahan bukti dari Kejaksaan Agung.

"Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024," kata Nurcahyo, di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

Dalam perannya, kata Nurcahyo, Nadiem melakukan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. 

Load More