News / Nasional
Jum'at, 26 September 2025 | 12:44 WIB
Belum Periksa RK usai 200 Hari Rumah Digeledah, KPK Pilih Fokus Korek Ucapan Lisa Mariana, Mengapa?
Baca 10 detik
  • KPK hingga kini belum juga memeriksa RK usai 200 hari rumahnya digeledah terkait kasus bank BJB
  • KPK justru sedang fokus mendalami keterangan saksi-saksi termasuk Lisa Mariana.
  • Pendalaman keterangan itu diduga berkaitan dengan ucapan Lisa Mariana soal sejumlah wanita yang diduga ikut kecipratan uang dari RK. 

Suara.com - Hingga kini belum ada titik terang terkait nasib mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) usai rumahnya digeledah KPK terkait kasus korupsi bank BJB. Bahkan, KPK juga masih urung memanggil RK setelah 200 hari rumahnya digeledah. 

Terkait itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelasan alasan penyidik belum memanggil RK setelah rumahnya menjadi sasaran penggeledahan pada 10 Maret 2025 lalu. Dalihnya, penyidik masih mendalami keterangan sejumlah pihak termasuk, Selebgram Lisa Mariana yang turut diperiksa dalam kasus tersebut. 

“Ya, saat ini sedang melakukan pendalaman-pendalaman, termasuk juga memeriksa beberapa orang,” bebernya dikutip dari Antara, Jumat (26/9/2025). 

Pendalaman itu dilakukan usai Lisa Mariana mengungkap soal sejumlah wanita yang diduga ikut menerima aliran dana dari RK.  

“Kami ingin supaya banyak bukti dan informasi yang kami kumpulkan, dan itu akan ditanyakan kepada yang bersangkutan (Ridwan Kamil). Jadi, tidak ada yang tertinggal lah. Mudah-mudahan,” katanya.

Selain itu, dia mengatakan pendalaman masih dilakukan terlebih Lisa Mariana mengaku memiliki data nama-nama perempuan yang diduga menerima aliran kasus Bank BJB melalui Ridwan Kamil.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

Baca Juga: MBG Jalan Terus Meski Ribuan Anak Keracunan, Bivitri Susanti Murka: Keras Kepala Betul Macam Batu!

Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

Hingga Jumat (26/9), tercatat sudah 200 hari, Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.

Load More