News / Nasional
Jum'at, 26 September 2025 | 13:17 WIB
Makasar bakal rombak sistim parkir (Antara)
Baca 10 detik
  • Pemkot Makassar revisi Perda parkir 2006, siapkan sistem digital demi transparansi dan atasi masalah jukir liar serta pungutan ilegal.

  • Uji coba parkir digital sudah jalan di Jalan WR Supratman dan Somba Opu, transaksi tercatat elektronik sehingga pendapatan bisa dipantau real-time.

  • Tahun 2027, skema langganan tahunan mulai berlaku: Rp365 ribu untuk motor, Rp730 ribu untuk mobil, terintegrasi dengan perpanjangan STNK.

Sementara itu, untuk kendaraan roda empat, biayanya adalah Rp730 ribu per tahun, atau Rp2.000 per hari.

Ara mengklaim skema ini justru akan jauh lebih hemat bagi masyarakat. Ia memaparkan, saat ini pengguna sepeda motor bisa menghabiskan hingga Rp10.000 sehari untuk parkir di beberapa lokasi.

Pengguna mobil bahkan bisa merogoh kocek lebih dalam, terutama jika berhadapan dengan oknum yang mematok tarif liar hingga Rp10.000 di satu titik.

“Sekarang motor bisa keluar Rp10 ribu sehari, mobil bahkan Rp20 ribu kalau ada pungli. Ini solusi agar lebih hemat dan legal,” tegas ARA.

Namun, perlu dicatat bahwa skema langganan ini tidak berlaku di semua lokasi.

Area parkir yang memiliki Izin Pengelolaan Parkir (IPP) sendiri, seperti di dalam mal, hotel, atau pusat perbelanjaan, akan tetap memberlakukan tarif normal mereka.

Load More