- Temuan Pansus Perparkiran DPRD: Lahan Pemprov DKI di Lebak Bulus dikuasai swasta tanpa izin selama 21 tahun.
- Potensi kerugian daerah diperkirakan mencapai Rp37,8 miliar akibat pengelolaan parkir ilegal tanpa bayar pajak.
- Gubernur Pramono Anung menegaskan pihak bertanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban dan kasus akan ditindaklanjuti.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara terkait temuan praktik parkir ilegal yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kasus ini mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI melakukan penelusuran di Jakarta Selatan.
Salah satu lokasi yang ditemukan berada di Ruko Bona Indah Plaza, Lebak Bulus. Lahan tersebut diketahui telah dijadikan kantong parkir tanpa izin resmi selama lebih dari dua dekade.
Pramono mengaku tidak tinggal diam dan akan segera menindaklanjuti temuan tersebut.
"Tapi nanti saya akan dalami, saya akan cek," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Mantan Sekretaris Kabinet (Seskab) itu menegaskan bahwa praktik semacam ini jelas merugikan daerah. Ia menilai, ada pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
"Dan saya akan minta kepada siapapun yang bertanggung jawab untuk pasti harus bertanggung jawab untuk itu," ucapnya.
Sehari sebelumnya, Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap sejumlah titik parkir ilegal di Jakarta Selatan. Dari hasil penelusuran, ditemukan lahan milik Pemprov seluas 4.300 meter persegi yang dikuasai pihak swasta tanpa izin resmi.
Lebih mengejutkan lagi, lahan tersebut sudah dikelola selama 21 tahun tanpa menyetor sepeser pun pajak ke kas daerah. Praktik ini kemudian disebut berpotensi menimbulkan kerugian fantastis bagi Pemprov DKI.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI, Ahmad Lukman Jupiter, menegaskan kerugian yang ditimbulkan bukan angka kecil.
Baca Juga: Prabowo Bangun 23 Ribu Rumah di Jakarta, Proyek Ini Ditargetkan Serap 100 Ribu Tenaga Kerja
"Bayangkan, sudah 21 tahun dikelola tanpa izin resmi dan tanpa bayar pajak. Hitungan kasar kami, potensi kerugian pendapatan daerah mencapai Rp 37,8 miliar," ujar Jupiter, Rabu (24/9).
Ia menjelaskan, perhitungan itu diambil dari estimasi omzet parkir sekitar Rp 50 juta per hari atau Rp 1,5 miliar per bulan. Dari jumlah tersebut, kewajiban pajak yang semestinya masuk ke kas daerah sekitar Rp 150 juta per bulan.
Dengan durasi 21 tahun, potensi kerugian yang ditanggung Pemprov DKI mencapai puluhan miliar rupiah.
"Kalau dikalikan 21 tahun, ya hilang Rp 37,8 miliar. Itu jelas penggelapan pajak," pungkas Jupiter.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
Terkini
-
YES 2025 Siap Jadi Ruang Anak Muda Bersuara untuk Ekonomi Indonesia yang Hijau dan Inklusif
-
Buruh Dorong Kasus Marsinah Diungkap Kembali, Apa Kata Istana?
-
Terjerat 3 Kasus Korupsi, Segini Total Kekayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Si Tuan Tanah
-
Skandal Chromebook: Kejagung Limpahkan Berkas Nadiem Makarim dan Tiga Tersangka Lain
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Ijazah Palsu Jokowi, Penuhi Panggilan Polisi Kamis Ini?
-
Babak Baru Ijazah Jokowi: Roy Suryo Jadi Tersangka, Tegaskan Tak Gentar Hadapi Panggilan Polisi
-
Misteri Motor Trail di Tol Papanggo: 2 Bocah Ditemukan Linglung, Polisi Ungkap Kronologi Janggal
-
Bukan Hanya Satu, Ada 7 Bom di SMAN 72! Ini Detail Penemuan Densus 88
-
Gelar Pahlawan untuk Marsinah: Perjuangan Buruh Dibayar Nyawa dan Tak Pernah Terungkap Pelakunya